Pernah Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Gak Pernah Pinjam? Begini Cara Mengatasinya

Pernah Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Gak Pernah Pinjam? Begini Cara Mengatasinya

Akhir-akhir ini, banyak orang yang mengeluhkan soal adanya tagihan pinjol ilegal. Padahal, mereka gak pernah sama sekali meminjam ke agen pinjol tersebut. Nah, kalo kamu pernah mengalaminya, gimana cara mengatasinya?

Sedikit informasi bahwa menurut laporan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing, setidaknya ada sekitar 3.365 pinjol ilegal yang telah menjerat banyak orang di Indonesia.

Rata-rata, mereka menerapkan bunga tinggi dengan tempo pengembalian yang pendek. Intinya, si korban jadi terjerat utang dalam jumlah besar hanya dalam waktu singkat.

Alasan mengapa banyak orang yang jadi korban pinjol adalah saat mengunduh aplikasinya, mereka mengizinkan akses hingga ke daftar kontak atau data pribadi di ponsel. Hal inilah yang membuat si pinjol bisa meneror teman atau keluarga peminjam. Dan di dalam banyak kasus, foto-foto di dalam ponsel peminjam juga disebarluaskan.

Ilustrasi pinjaman online (via inibaru.id)

Ilustrasi pinjaman online (via inibaru.id)

Nah, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada 3 tempat untuk masyarakat yang ingin mengadukan soal pinjol ilegal ini, yaitu:

1.  Pertama adalah dengan mengajukan bantuan ke pihak kepolisian. Kalo gak sempat ke kantor polisi, kamu bisa melaporkannya secara online melalui email ke info@cyber.polri.go.id atau mengunjungi situs patrolisiber.id.

2. Kedua adalah melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 3 pilihan yang bisa kamu hubungi yaitu hotline 157, mengirim pesan di WhatsApp ke nomor 081 157 157 15, atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id atau ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Ketiga ialah dengan melaporkan ke alamat email aduan konten Kemenkominfo di aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa mengirim pesan ke WhatsApp di nomor 081 192 245 45.

Selain dari 3 cara di atas, yang terpenting adalah kamu mesti memastikan untuk tidak sembarangan melakukan pinjaman ke agen pinjol secara sembarangan, ya. Seandainya kamu terpaksa harus meminjam, baiknya pinjamlah di agen yang legal dan sudah terdaftar di ojk.go.id.