Fakta-Fakta Seungri BigBang, Dipenjara 3 Tahun karena Kasus Prostitusi

Setelah beberapa menjalani proses hukum, Seungri BigBang resmi divonis hakim dengan masa hukuman 3 tahun penjara

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi beberapa waktu silam, Eks member BIGBANG, Seungri, resmi divonis hakim dengan masa hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Seungri terbukti terlibat beberapa kasus, seperti kriminal asusila, perjudian, penggelapan, dan prostitusi.

Atas kejadian yang menimpanya tersebut, pemilik nama asli Lee Seung Hyun ini resmi mengundurkan diri dari BIGBANG dan industri hiburan Korea sejak tahun 2019 silam. Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang dialami Seungri terbilang rumit lantaran menyeret nama-nama sejumlah artis Korea lainnya. Berikut rentetan fakta di balik kasus tersebut.

Awal Mula

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/11/2018) malam di kelab Burning Sun yang dijalankan oleh Seungri selaku direktur. Pada malam kejadian, terjadi insiden kekerasan seksual yang dialami oleh salah seorang pengunjung wanita. Bermaksud untuk mencari perlindungan, wanita tersebut malah mendapat pukulan dari aparat polisi dan CEO Burning Sun.

Sampai Keluar dari BigBang

Seungri BigBang (via Prambors FM)

Berawal dari kejadian di kelab malam Burning Sun tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bukti bahwa Seungri terlibat bisnis prostitusi sejak tahun 2014. Kasus tersebut semakin meruncing lantaran menyeret nama pesohor Korea lainnya, yakni Jung Joon Young. Ia terbukti merekam dan menyebarkan video berhubungan intim dengan wanita tanpa izin. Atas kasus yang menimpanya, Seungri memutuskan untuk mundur dari jagad hiburan Korea pada Senin (11/3/2019).

Didakwa 9 Tuduhan

Seungri BigBang (via Pikiran Rakyat)

Tidak tanggung-tanggung, eks member BIGBANG tersebut didakwah dengan 9 tuduhan dalam persidangan pertamanya yang diadakan di pengadilan militer pada rabu (16/9/2020). Dari 9 Tuduhan tersebut diantarannya adalah penggelapan uang, perjudian, prostitusi, dan rekaman ilegal.

Gagal Wamil

Seungri BigBang (via Kompas TV)

Seungri dijadwalkan untuk mengikuti wajib militer pada Senin (25/3/2019), namun karena masih menjalani proses kasus yang menjeratnya, Seungri pun meminta pengacaranya, Son Byung Ho, untuk mengajukan penundaan wajib militernya tersebut.

Dipenjara dan Didenda Miliaran

Seungri BigBang (via Antara News)

Dilansir dari SBS News, Seungri resmi divonis tiga tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 1,1 miliar won atau sekitar setara Rp 14,3 miliar.

Seungri Eks member BIGBANG mendapat hukuman berat karena dinilai memiliki kredibilitasnya rendah. Hal tersebut lantaran kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.

Seungri BigBang (via Republika)