Sertifikat vaksin menjadi salah satu benda wajib yang harus dibawa warga saat ini. Beberapa tempat seperti beberapa mal dan pusat keramaian lainnya memiliki aturan, siapapun yang hendak masuk wajib menunjukan sertifikat vaksin.
Warga yang sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua diminta untuk sesegera mungkin untuk mencetak sertifikat vaksin. Ternyata dalam proses pencetakan sertifikat harus waspada karena bisa terjadi kebocoran data pribadi.
Dilansir dari Genpi, sertifikat vaksin yang melakukan proses cetak di percetakan dan ditunjukan kepada orang lain dengan menunjukan nomor induk kependudukan atau NIK, nama, dan tanggal lahir. Diduga hal ini bisa memicu terjadinya tindakan kriminalisasi di dunia maya.
Selain berisiko ada penyalahgunaan data pribadi yang bisa bocor, juga bisa penyalahgunaan data yang berujung pada layanan pinjaman online atau pinjol. Data seseorang bisa dipakai oleh oknum phising untuk melakukan aktivitasnya.
Selain itu pihak-pihak lain bisa jadi melakukan penawaran produk yang tidak jelas hingga data diri yang tersebar membuat pembobol akun keuangan di dompet digital bisa melakukan aksinya.
Sertifikat Vaksin (Tribunnews.com)
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya memaparkan jika sertifikat vaksin yang dikirimkan pada jasa pencetak dapat memicu terjadinya penyalahgunaan data. "Sangat ada potensi yang disalahgunakan seperti membuat KTP aspal yang digunakan untuk banyak aktivitas jahat," kata Alfons.
Alfons mengatakan sebaiknya pengecekan sertifikat vaksin menggunakan QR Code untuk cegah data pribadi bocor ke pihak lain. "Metode pengecekan sertifikat vaksin proaktif menggunakan aplikasi gawai untuk pemindai QR Code di mal atau tempat makan direkomendasikan untuk digunakan dan cukup aman dari sisi keamanan karena dapat mencegah kebocoran data," pungkas Alfons dikutip dari Detik.
Ilustrasi Vaksinasi (Merdeka.com)