Tentara Nasional Indonesia atau disebut juga dengan TNI merupakan sebuah angkatan perang di Indonesia.
TNI sendiri dipimpin oleh seorang Panglima. Untuk menjadi anggota TNI tentu saja tidak mudah. Ada banyak persyaratan dan juga serangkaian seleksi ketat yang harus diikuti jika ingin menjadi anggota TNI.
Belum lagi, tugas dan tanggung jawabnya yang berat di mana anggota TNI harus selalu siap siaga untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI baik dari ancaman dalam maupun luar negeri.
Namun di sisi lain, beratnya tanggung jawab dan tugas TNI itu akan sepadan karena diimbangi dengan sederet fasilitas dari negara. Salah satunya adalah mobil dinas.
Berbicara soal mobil dinas dan TNI, ternyata kita bisa lho mengetahui pangkat seorang anggota TNI berdasarkan mobil dinasnya. Ah, masa sih? Ya, meskipun tidak semua anggota TNI bisa memiliki mobil dinas, sih. Hal ini seperti yang dilansir dari GridOto.com.
Hanya anggota TNI yang berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas. Seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol yang telah menduduki jabatan administrasi.
Para perwira berpangkat Mayor dan Letkol biasanya diberi fasilitas mobil dinas sejenis MPV. Seperti Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.
Nah, ketika seorang tentara menduduki jabatan administrasi setingkat Kolonel, dia akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Vios atau setingkatnya.
Sedangkan untuk tentara yang sudah memiliki jabatan jenderal bintang dua, maka dia akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis sedan, seperti Toyota Camry.
Mobil Dinas TNI (Portal Berita Foto)
Nggak cuma itu, kendaraan tambahan juga akan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur). Yakni kendaraan lapangan jenis SUV seperti Suzuki Katana, Edcudo hingga mobil sekelas Land Cruiser, Land Rover, atau Mitsubishi Pajero.
Bahkan, untuk para panglima akan disediakan kendaraan bagi keluarga, mulai dari Toyota Kijang Innova sampai dengan Alphard. Wah, enak banget ya.
Eits, jangan salah. Dibalik wasilitas wah tersebut, ada satu hal yang harus diingat yakni untuk membawa kendaraan dinas ini tidak bisa sembarangan.
Kalau sampai terkena masalah, pejabat bersangkutan yang menggunakannya bisa terkena sanksi disiplin dan administrasi seperti penundaan kenaikan pangkatnya, lho. Bisa gaswat juga kalo begini.
Jadi, kesimpulannya meskipun fasilitas itu diberikan oleh negara secara gratis, para penerimanya tetap harus bertanggung jawab ya karena biar bagaimana pun barang milik negara harus dijaga bersama.
Mobil Dinas TNI (RadarOnline.id)
Mobil Dinas TNI (Portal Berita Foto)