Pantes Aja Jadi Rebutan di Pilkada, Ternyata Segini Besaran Gaji Bupati

Pantes Aja Jadi Rebutan di Pilkada, Ternyata Segini Besaran Gaji Bupati

Meski tak setinggi wali kota dan gubernur, posisi bupati adalah salah satu posisi kepala daerah yang banyak diminati bahkan diperebutkan dalam Pilkada.

Padahal, syaratnya juga tak mudah. Selain itu, untuk jadi bupati, seseorang harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki suara di DPRD. Selain itu, ada minimal kursi di DPRD yang harus dipenuhi untuk bisa dicalonkan.

# Butuh Dana Besar untuk Bersaing di Pilkada

Selain butuh dukungan politik dari partai dan suara di DPRD. Kamu yang ingin jadi Bupati juga harus punya dana besar untuk bersaing. 

Ridwan Kamil bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Bogor (nasional.tempo.co)

Menariknya, meski tak syaratnya berat, toh masih banyak juga orang yang ingin jadi Bupati, kenapa ya?

Soal gaji kah?

Kartu suara Pilkada (kabar24.bisnis.com)

# Gaji Bupati Menurut PP No 59 Tahun 2000

Gaji bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980, dan sampai saat ini belum ada perubahan. Itu berarti, pendapatan para bupati belum mengalami kenaikan.

Dalam PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu wakilnya hanya mendapat Rp1,8 juta per bulan. Gaji tersebut bahkan lebih kecil dari perangkat desa.

Besaran gaji yang diterima perangkat desa paling tinggi tercatat sebesar Rp2.224.420 atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A. Sementara itu, gaji perangkat desa paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Gaji perangkat desa bisa saja lebih tinggi dari besaran tersebut. Semua tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Penghitungan suara hasil Pilkada (regional.kontan.co.id)

# Tunjangan yang Didapat Bupati

Meski gaji pokoknya kecil, Bupati yang sama seperti ASN lainnya, juga mendapat berbagai tunjangan.

Dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tunjangan yang diterima bupati adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan bupati yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara wakilnya mendapat Rp3,24 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, bupati dan wakil bupati juga akan mendapat biaya sarana dan prasarana dalam hal ini rumah dinas beserta isinya. Biaya perawatan pun juga ditanggung. Fasilitas ini didapat hanya selama mereka menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.

# Tunjangan Operasional Hingga Ratusan Juta

Yang paling fantastis, Bupati juga memperoleh tunjangan operasional yang nilainya mencapai ratusan juta. 

Biaya tersebut tentu saja tergantung dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Berikut rinciannya:

- Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.

- Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.

- Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.

- Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.

- Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.

- Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Wah kalau segitu besar tunjangannya, ya wajar sih kalau pada rebutan jadi bupati.