Membuatmu Tercengang! Ternyata Ada Lho, Perjanjian Pra-nikah

Membuatmu Tercengang! Ternyata Ada Lho, Perjanjian Pra-nikah

Menikah adalah mengikrarkan janji setia sehidup semati. Setelah mengikat janji tersebut dengan pasangan, kita diharapkan untuk bisa tetap menjaga biduk rumah tangga hingga maut memisahkan apapun kondisinya.

Sama halnya dengan persiapannya yang rumit, menjalankannya pun butuh ekstra sabar, mengalah, dan pengertian yang tidak pernah habis.

Sayangnya, banyak rumah tangga yang hancur di tengah jalan, ada yang bercerai di usia pernikahan yang masih terbilang seumur jagung namun ada pula yang berpisah saat usia pernikahannya sudah sangat lama.

Tidak ada yang menjamin sebuah rumah tangga akan baik-baik saja jika salah satu pasangan tidak bisa menjaga komitmennya. Kalau sudah pisah, lalu siapa yang rugi? Banyak. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian pra-nikah yang mesti kamu lakukan sebelum ijab sah terucap.

Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian yang di lakukan oleh kedua mempelai dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974, Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi:

"Pada waktu, sebelum  perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan,  kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut,"

"Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan,"

"Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan,"

"Selama perkawinan berlangsung perjanjian  tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga".

Jika diartikan secara hukum, perjanjian pra-nikah merupakan perjanjian harta terpisah dilakukan oleh kedua pihak. Isi perjanjian sendiri biasanya tidak hanya terkait dengan harta tapi juga hal-hal yang perlu diantisipasi dalam suatu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Contoh isi perjanjian pra-nikah ini misalnya, tidak melakukan kekerasan fisik selama masa nikah, tidak boleh selingkuh, hak asuh anak berada pada pihak yang dirugikan, dan bagi yang melanggar denda Rp500juta sampai Rp2 miliar.

Ilustrasi Menikah (Ruang Mom)

Mungkin kamu akan bertanya apa sih gunanya perjanjian ini, bukankah itu sama saja tidak mempercayai pasangan satu sama lain? Eits, jangan salah, Ladies, fungsi perjanjian ini adalah untuk mengantisipasi ha-hal yang tidak diinginkan sehingga pihak yang sudah menandatangani janji ini akan berpikir sebelum bertindak untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan pasangannya.

Setelah sepakat, kedua pihak perlu melakukan tanda tangan di atas materai dan ke pihak pegawai atau notaris seperti yang sudah kita bahas tadi di awal karena sesuai dengan KUH perdata Pasal 1877: 

"Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan." 

Jadi tanda tangan di atas materai ini sangat penting agar perjanjianmu terikat dengan hukum sehingga Prenuptial Agreement atau perjanjian pra-nikah yang kamu buat tidak sia-sia jika salah satunya melanggar.

Terkait bagaimana kepercayaanmu dengan pasangan, itu balik lagi ke kamu ya, ladies. Perjanjian ini dibuat hanya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Kalaupun kamu dan pasanganmu tidak ingin membuatnya, itu menjadi hak kalian sepenuhnya, kok.

Ilustrasi Menikah (KlikDokter)