Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi profesi idaman banyak orang. Sebab dengan mengabdi kepada negara, seseorang akan dianggap punya kerjaan paling enak. Gimana tidak, jadi PNS hidupnya udah pasti terjamin sampai tua. Apalagi ada tunjangan yang nggak cuma didapat buat diri sendiri, tapi juga keluarga.
Maka itu, setiap pemerintah pun membuka lowongan CPNS dan masyarakat jadi berbondong-bondong buat daftar. Apalagi banyak yang nyiapin persyaratan dari jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka.
Umumnya, gaji yang didapat sama PNS itu punya golongan yang sama. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Nah, yang membedakan dari setiap penghasilannya itu adalah tunjangan kerja yang diatur sama masing-masing institusi. Sampai sekarang, instansi dengan tunjangan kinerja yang paling tinggi masih dipegang sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ilustrasi PNS (jawapos.com)
Apalagi kalo DJP bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka nggak mungkin banget tunjangan yang didapat mencapai 80-90 persen.
Nah, untuk tunjangan PNS DJP sendiri udah ditentuin sama Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Dimana tunjangan paling rendah sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan tertinggi di DJP misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Ilustrasi PNS (jawapos.com)
Biar lebih jelas, nih perinciannya.
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Kemudian, untuk gaji pokok semua PNS mendapatkan jumlah yang sama.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gedung Kementerian Keuangan Indonesia (rri.co.id)