Kepolisian Republik Indonesia mengusut tujuh akun media sosial yang diduga membuat komentar negatif terhadap gugurnya 53 awak kapal selam KRI Nanggala-402. Dua di antaranya merupakan akun anonim.
"Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak dua yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Sedangkan lima sisanya dilakukan pengusutan," ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin (26/4/2021) kemarin.
Kepolisian tengah mengusut lima akun yang bukan anonim dari tujuh laporan yang diterima.
Pertama adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz. Akun tersebut dimiliki seorang polisi bernama Fajar Indriawan. Kasus ini ditangani oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan koordinasi Polda DIY.
"Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY," kata Uliandi.
Kedua, akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun ketiga yang diusut adalah WhatsApp dengan nomor 62819912xxxxx. Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Akun keempat adalah Facebook Imam Kurniawan yang ditangani penyidikannya oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Imam ditangkap setelah menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala-402.
Terakhir adalah akun Facebook Jhon Silahoi ditangani oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT. Pelaku menulis komentar negatif terhadap para awak KRI Nanggala-402 yang gugur.
Terbaru, polisi telah menangkap dan menetapkan pemilik akun Facebook Imam Kurniawan menjadi tersangka terkait komentar tak senonoh soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan pria pemilik akun tersebut juga bernama Imam Kurniawan. Polisi mengatakan pelaku telah mengakui perbuatan mengunggah komentar bernada negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
"Betul [jadi tersangka] saat ini ditahan di Rutan Polda. Yang bersangkutan mengakui pemilik akun tersebut dan memposting kata-kata yang tidak pantas dan tentu melukai seluruh keluarga besar TNI AL dan kita semua masyarakat Indonesia," kata Hadi dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Selasa (27/4/2021).
Ilustrasi Sosial Media (Lawgo)
Atas komentar tersebut, menurut Hadi, polisi menetapkan Imam sebagai tersangka yang dikenakan jerat pasal Undang-undang UU Informasi dan Transaksii Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran kebencian berbasis SARA.
"Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Hadi.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, setidaknya terdapat tujuh akun media sosial yang terindikasi mengunggah komentar yang dianggap tak pantas terkait insiden tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402.
Dua diantaranya adalah akun anomin sedangkan lima lainnya sedang dalam pengusutan. Konten yang diunggah akun Facebook Imam Kurniawan, adalah satu di antara ketujuh kasus tersebut.
Hati-hati ya gengs, mulutmu harimaumu. Berpikirlah sebelum melontarkan sesuatu. Mungkin bagi kita itu hanya sebuah candaan, bisa jadi bagi orang lain adalah hal yang menyakitkan.
Ilustrasi Sosial Media (detikInet)