Berita mengenai daerah-daerah yang menyatakan lepas dari NKRI memang sudah bukan cerita baru. Meski hal tersebut nyatanya melanggar undang-undang, masih banyak masyarakat yang secara terang-terangan bahkan melawannya.
Salah satunya adalah Sunda Empire di Jawa Barat. Kendati telah dibubarkan, kini pemimpinnya sudah resmi dinyatakan bebas dari penjara.
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks, mendapatkan asimilasi bebas dari penjara. Selama ini, keduanya ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Lantas dengan bebasnya tokoh sentral kekaisaran itu, akankah Sunda Empire aktif kembali?
Mengonfirmasi hal tersebut, Kuasa Hukum Ranggasasana, Misbahul Huda, mengatakan kliennya masih menikmati udara bebas. Hingga kini, belum ada langkah dari Rangga untuk menjalankan Sunda Empire.
"Pak Rangga masih menikmati udara bebas, belum ada langkah baru untuk Sunda Empire," ujar Huda dilansir dari kumparan, Selasa (27/4/2021).
Ia menambahkan, kondisi Rangga saat ini masih sehat. Selain itu, Rangga juga aktif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam komunikasi itu, lanjut Huda, Rangga masih menyakini kebenaran Sunda Empire. Terkait hal itu, tim kuasa hukumnya memberikan saran kepada Rangga.
"Ya, saran kita nggak apa tetap berjalan dengan catatan tidak menabrak konstitusi dan manfaat buat kehidupan masyarakat," pungkas Huda.
Sebelumnya, Kalapas Banceuy Tri Saptono mengatakan dua petinggi Sunda Empire itu telah keluar dari Lapas Banceuy beberapa hari lalu. Meskipun telah keluar, keduanya bakal tetap diawasi oleh Bapas Bandung.
Pemimpin Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana (FAJAR)
"Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ucap Saptono, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Ketiganya (salah satunya lagi Raden Ratna) dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020) lalu.
Pemimpin Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana Bebas (Media Indonesia)