Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang seluruh moda transportasi, baik darat, lautu, maupun udara beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Karena itulah, akan ada beberapa sanksi yang dihadapi oleh masyarakat jika nekat melanggar aturan tersebut. Apa saja? Yuk simak ulasannya.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sanksi pertama yang akan diterapkan adalah meminta kendaraan untuk putar balik ke daerah asal. Sanksi lebih tegas seperti penilangan juga akan diberlakukan dalam kriteria tertentu.
"Sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Budi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021) lalu.
"Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda. Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan juga tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," lanjutnya.
Selama masa larangan mudik Lebaran, ada lebih dari 300 check point yang dibangun untuk menyekat warga ingin bepergian. Pos-pos tersebut akan dijaga ketat oleh Korlantas Polri, TNI, Pol PP serta Dinas Perhubungan kabupaten atau kota.
"Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dari tanggal 6 (Mei), kami sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri. Kalau tidak salah, ada 333 pos check point yang akan didirikan kepolisian," terang Budi.
Kendati demikian, ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
Pertama, bagi pegawai ASN, BUMD, TNI-Polri serta pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Kedua, masyarakat diperbolehkan mudik jika memiliki sejumlah kepentingan mendesak termasuk kunjungan duka. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan berpelat dinas TNI-Polri juga masuk pengecualian mudik Lebaran tahun ini.
"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Ilustrasi Mudik Lebaran (Ayocirebon.com)
Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," beber Budi.
Kriteria selanjutnya yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran adalah kendaraan dengan sifat darurat serta kendaraan logistik. Selain itu, kapal angkutan penyeberangan nantinya hanya diizinkan mengangkut kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan pengangkut kesehatan.
Budi menambahkan, "Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh."
"Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Jadi, kamu termasuk golongan yang bisa mudik nggak nih?
Ilustrasi Mudik Lebaran (Tirto.id)