Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) rencananya akan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk kendaraan yang hendak mudik pada Idul Fitri 2021.
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berencana menyiapkan 333 titik penyekatan bagi kendaraan yang melakukan mudik di tahun 2021. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan kalo ada beberapa kriteria masyarakat tertentu saja yang boleh melintas antarkota dan provinsi.
Tentunya, mereka yang dibolehkan untuk melintas wajib memiliki surat keterangan dari lurah.
"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (5/4/2021).
Ia juga mengatakan kalo ada beberapa titik sekat yang dimulai dari Lampung sampai Bali. dan setiap kendaraan dari masing-masing titik tersebut nggak akan bisa masuk ke wilayah tujuan. Namun, Rudi sendiri masih belum memberikan penjelasan jelas mengenai titik mana saja yang akan ditempatkan.
"Jadi dari Sumatra mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatra gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," ujar Rudi.
Hanya orang tertentu yang dibolehkan keluar kota saat lebaran Idul Fitri 2021 (idntimes.com)
Bagi pengendara yang tidak memiliki surat keterangan dan tidak masuk kategori dengan keperluan mendesak, akan diminta putar balik arah.
Di samping itu, buat para pengendara yang nggak memiliki surat keterangan dan tidak masuk ke kategori keperluan mendesak, mereka akan diminta buat putar balik. Tetapi, hal ini dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut barang antarkota.
"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikkan, kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," kataRudi.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
Hanya orang tertentu yang dibolehkan keluar kota saat lebaran Idul Fitri 2021 (idntimes.com)
Seperti yang diketahui, pemerintah sudah memutuskan kalo tahun ini tidak akan ada namanya aktivitas mudik pada Idul Fitri nanti. Keputusan ini sudah disampaikan jelas oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjutnya lagi.
Hanya orang tertentu yang dibolehkan keluar kota saat lebaran Idul Fitri 2021 (kompas.com)