Punya Brompton dan Sepeda Mahal Lainnya? Wajib Lapor Pajak Loh Gengs

Sepeda Brompton dan alat transportasi yang mahal lainnya wajib dimasukkan ke dalam item wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dalam kanal Instagram dan Twitter-nya mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memasukkan sepeda sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Kode yang digunakan adalah 041 yang termasuk dalam alat transportasi.

Menurut Neilmaldri Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak sepeda termasuk harta dari alat transportasi yang harus dilaporkan.

Kalau sepedanya kayak Brompton dan sepeda mahal lainnya, harus dilaporkan pajak. Soalnya kan mahal gengs, kalau punya banyak alias koleksi kan bisa ratusan juta sendiri.

Laporan barang-barang berharga tersebut bisa dilaporkan hingga tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tiap tahunnya.

"Misalnya tahun 2020 kemarin beli sepeda harga Rp3 juta, silakan dimasukkan di kolom harta dengan kode 041, sepeda, tahun perolehan 2020, harga perolehan Rp3 juta rupiah. Keterangan bisa disebutkan merek sepedanya," kata Menurut Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia dari CNBC.

Selain sepeda, berikut daftar harta lain yang turut disertakan dalam laporan SPT merujuk pada aturan perpajakan.

Brompton wajib pajak (bussinesinsider.com)

1. Kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito).

2. Piutang.

3. Investasi (saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, dan investasi lainnya).

4. Alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya).

5. Harta bergerak (logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furniture).

6. Harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya).

Termasuk sepeda mahal lainnya (theweek.co.uk)

"(Harta harus dilaporkan karena) untuk melihat kewajaran perhitungan Pajak Penghasilan dari wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan SPT, yaitu secara online dan dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pelaporan secara online bisa dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Bisa diakses dari mana saja tanpa harus berkerumun dan keluar rumah.

Masyarakat Indonesia bisa mengakses laman itu kapan dan di mana saja. Masyarakat cuma butuh koneksi internet, jadi mau lapor wajib pajak gak perlu repot-repot antre di KPP.

Lapor Pajak online (pikiran-rakyat.com)