Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus

Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus

Kalian  masih inget nggak gengs, sama kasus Fetish Jarik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Gilang? Ini kabar terbarunya.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan nama Gilang “bungkus” divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Mantan mahasiswa salah satu kampus di Surabaya ini dijatuhi hukuman terkait kasus fetish kain jarik yang sempat menggegerkan jagat maya utamanya Twitter pada tahun 2020 silam. Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," terang ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan kasus fetish kain jarik itu, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/2/2021), dilansir dari Merdeka.com.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP. Tidak hanya itu, terdakwa Gilang juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh Khusaini.

Ilustrasi Fetish Jarik (Merdeka.com)

Melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto, terdakwa Gilang belum menyatakan sikap terkait kewajiban membayar denda.

"Pikir-pikir majelis," ujar Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama.

"Pikir-pikir mulia," ujarnya.

Ilustrasi Fetish atau Fantasi Seksual (Tribun Jatim)

Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta, subside 6 bulan penjara.

Kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp-nya dengan Gilang.

Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan ponsel.

Nah, dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong.

Serem kan? Hiii

Ilustrasi Fetish Jarik (Pikiran Rakyat)