Suami-Suami di China Harus Beri 'Upah Ganti Rugi' pekerjaan Rumah Tangga bagi Istri Jika Bercerai dengan Istri

Suami-Suami di China Harus Beri 'Upah Ganti Rugi' pekerjaan Rumah Tangga bagi Istri Jika Bercerai dengan Istri

Semakin hari, semakin banyak kasus perceraian yang muncul di tiap negara. Tak terkecuali China. 

Menariknya, pemerintah China sangat perhatian pada nasib para wanita yang akhirnya harus bercerai dengan suami mereka. Apalagi setelah sekian lama istri hidup sebagai ibu rumah tangga yang tak memiliki pekerjaan.

Itulah kenapa, pengadilan perceraian di Kota Beijing, China, kemudian memerintahkan semua pria yang bercerai membayar ganti rugi pada mantan istri atas pekerjaan rumah tangga yang dilakukannya selama mereka berumah tangga.

# Ganti Rugi pada Mantan Istri


Ganti rugi yang diberikan kepada mantan istri ini bukan tanpa alasan. Sebab menurut data Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), kalangan perempuan di China menghabiskan hampir empat jam sehari untuk pekerjaan yang tidak dibayar.

Seorang wanita yang pada akhirnya harus bercerai setidaknya mendapat 50.000 yuan atau setara Rp109 juta beserta tunjangan bulanan dari mantan suaminya yang bekerja tanpa diupah.

Aturan ini tentu mengundang banyak perdebatan di dunia maya China. Pasalnya, warganet di sana merasa ganti rugi ini masih dianggap terlalu sedikit. 

Angka perceraian di China terus meningkat karena Corona (wolipop.detik.com)

# Undang-Undang Perdata Baru 


Putusan pengadilan itu muncul setelah China memberlakukan Undang-Undang perdata yang baru.

Berawal dari seorang pria bermarga Chen tahun lalu yang menggugat cerai istrinya setelah menikah sejak tahun 2015. Sang istri, Wang, kemudian meminta ganti rugi finansial dengan alasan suaminya tak pernah melakukan tanggung jawabnya dalam pekerjaan rumah, apalagi mengurus putra mereka.

Nikah massal di China (liputan6.com)

Argumen Wang kemudian diterima dan dikabulkan Pengadilan Distrik Fangshan Kota Beijing.

Chen pun kemudian diperintahkan hakim untuk membayar tunjangan bulanan kepada mantan istrinya itu sebesar 2.000 yuan (sekitar Rp4,3 juta), selain pembayaran tunai sebesar 50.000 yuan (sekitar Rp109 juta) atas segala pekerjaan rumah yang sudah dilakukan Wang sendirian. 

# Pembagian Properti Ketika Bercerai

Selain itu, hakim ketua juga menjelaskan bahwa akan ada pembagian properti berwujud ketika pasangan mengakhiri pernikahannya. 

Putusan dari hakim itu dibuat menurut undang-undang perdata yang baru di China, yang mulai berlaku tahun 2021 ini. Wowww keren!

Menurut undang-undang itu, pasangan suami istri berhak mendapat kompensasi bila mau bercerai bila satu atau keduanya memikul tanggung jawab dalam membesarkan anak, merawat kerabat yang sudah usia lanjut, dan membantu pasangannya dalam pekerjaan selama berumah tangga.

Wah, keren juga ya pemerintah China. Sekarang siapa pun gak bisa asal gugat cerai apalagi kalau gak punya modal untuk ganti rugi. Hehehehe. Sa ae deh~

Gambaran tentang pekerjaan ibu rumah tangga (cnnindonesia.com)