Sebuah keluarga di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merupakan komplotan pencopet akhirnya ditangkap polisi.
Satu keluarga itu yakni, ayah berinsial RDA (50), ibu AY (41), dan anaknya berinisial ORT (27). Mereka merupakan warga Jalan Darmo Permai, Surabaya.
Saat melakukan aksinya, satu keluarga ini dibantu satu orang eksekutor berinisial SW, warga Kecamatan Tambaksari, yang merupakan teman dari AY.
Aksi komplotan ini terhenti setelah ditangkap polisi setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, pada (24/1/2021) lalu.
Kepada polisi, para pelaku mengaku kerap melakukan aksinya di pusat perbelanjaan di Surabaya Utara. Tak hanya itu, mereka juga beraksi di Pasar Tugu Pahlawan, Pasar Turi, dan Jembatan Merah Plasa.
Dalam melakukan aksinya, sasarannya adalah wanita. Di PGS sendiri, ia mencuri uang di tas korbannya.
Sementara itu, RDA mengaku terpaksa mengajak keluarga mencopet lantaran pekerjaannya sebagai driver online sepi orderan.
Kata RDA ia baru pertama mengajak keluarganya mencopet.
“Saya baru ajak kali ini,” katanya.
Saat diajak mencuri, sambung RDA, istri dan anaknya kaget.
“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka nggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujarnya.
“Hasilnya untuk makan pak, sekarang saya menyesal Pak,” ungkapnya
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, satu keluarga itu ditangkap setelah melakukan aksi copet di Pasar Pagi Tugu Pahlawan, pada (24/1/2021) lalu.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Ervi Ananda Ayu yang melapor ke polisi jika ponselnya raib dicopet.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku.
"Dari laporan itu, kami bergerak menangkap kawanan copet dimaksud, termasuk menangkap penadah yang menyimpan banyak barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Ilustrasi Copet (Google)
“Tiga dari empat orang ini masih keluarga,” sambungnya.
Kata Arief, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Saat beraksi, lanjut Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sementara suaminya bertugas sebagai pengawas sedangkan anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Miris ya, harusnya orang tua ngajarin anaknya buat berbuat baik dan meninggalkan kejahatan malah justru diajak ayahnya sendiri menghampiri bui.
Di tengah pandemi kaya begini, banyak orang susah tapi masih mau kerja pakai cara yang halal dan nggak merugikan orang lain.
Sekarang kalau kaya gini kan repot sendiri. Betul nggak, gengs?
Keluarga Copet di Surabaya (Kompas.com)