Persoalan Berpesta Usai Divaksin Covid-19 Berbuntut Panjang, Raffi Digugat Pengadilan Negeri Depok

Persoalan Berpesta Usai Divaksin Covid-19 Berbuntut Panjang, Raffi Digugat Pengadilan Negeri Depok

Presenter sekaligus artis papan atas, Raffi Ahmad lagi-lagi jadi buah bibir. Ia memang selama ini tak pernah berhenti jadi bahan perbincangan di dunia hiburan. Kali ini soal hasil perilakunya yang kurang baik sebagai publik figur.

Belum lama ini, sikap Raffi Ahmad yang kumpul-kumpul tanpa protokol kesehatan sehabis vaksin dapat kritikan dari banyak orang. Tindakan Raffi tersebut juga sempat dapat kritikan pedas dari penyanyi cantik Sherina Munaf.

Sherina menyayangkan sikap Raffi yang tak bisa memberikan contoh yang baik. Padahal diketahui Raffi punya follower yang banyak.

# Klarifikasi Raffi Soal Kritikan Warganet dan Sherina

Setelah dibanjiri kritikan. Melalui akun Instagramnya, Raffi Ahmad kemudian memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Raffi menjelaskan bahwa saat itu ia tak sedang di tempat umum, melainkan di rumah pribadi salah satu kenalannya.

"Intinya, semalam itu bukan di tempat umum, tapi memang di rumah pribadi salah satu ayahnya teman saya," ucap Raffi.

Raffi juga menjelaskan bahwa sebelum masuk ke rumah, ia telah mengikuti protokol kesehatan. Namun setelah masuk dia melepas masker karena ada acara makan-makan.

"Tapi pas di dalam saya kebetulan lagi makan tidak pakai masker dan ada yang foto," tambah Raffi.

Meskipun begitu, Raffi tetap meminta maaf karena merasa perbuatannya salah.

Foto Raffi dan kawan-kawannya usai vaksinasi (megapolitan.kompas.com)

# Digugat ke Pengadilan Negeri Depok


Meski sudah minta maaf pada khalayak, sikap Raffi yang dianggap kurang patut ini berbuntut panjang.

Raffi digugat seorang advokat bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan ini dilakukan berdasar pada dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi.

Momen Raffi Ahmda divaksinasi Covid-19 (news.detik.com)

Gugatan diajukan David melalui pengacaranya dan mendapat nomor registrasi online PN DPK-012021GV1. David mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum. Selain itu, juga sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Sebagai public figure yang mendapat kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana Covid-19, Raffi Ahmad seharusnya menjadi figur yang bisa jadi contoh.

Namun, yang ada justru Raffi Ahmad terdokumentasi sedang mengikuti acara kumpul-kumpul tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak. Parahnya lagi, momen itu terjadi beberapa jam usai vaksinasi. 

Atas gugatan tersebut, polisi kemudian melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gelar perkara ini dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 

Namun karena tak ditemukan pelanggaran, kasus pesta yang dihadiri Raffi pun dihentikan polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa acara pesta tersebut telah mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, polisi juga menemukan hasil swab test antigen sebagai syarat hadir tamu undangan.

David Tobing yang menggugat Raffi Ahmad (news.detik.com)