Pada umumnya pasar-pasar di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat tukar atau jual beli yang resmi.
Namun baru-baru ini sebuah pasar di Depok, Jawa Barat membuat heboh publik lantaran di sana melakukan transaksi tidak dengan mata uang rupiah melainkan dengan menggunakan Dinar dan Dirham. Kok, bisa ya?
Seperti diketahui, Pasar di kawasan Jalan Raya Tanah Baru, Beji tersebut bernama Pasar Muamalah di mana pihak pengelola tidak memakai uang rupiah sebagai transaksi jual belinya.
Dilansir dari Suara.com, pasar itu sebenarnya sudah berdiri lama. Pasar tersebut viral lantaran kegiatan jual beli dengan uang non-rupiah itu sempat diunggah saluran YouTube Arsip Nusantara sekitar setahun yang lalu.
Mengutip dari saluran YouTube Arsip Nusantara, Pasar Muamalah ini sendiri sengaja melakukan transaksi dengan Dinar dan Dirham karena mengikuti ajaran dari Nabi Muhammad di masa lampau.
Sistem sewa lapak yang diberlakukan di Pasar Muamalah juga terbilang unik karena pihak pengelola menghapus sistem sewa tempat. Setiap pedagang yang datang terlebih dahulu, mereka berhak menempati lapak yang tersedia.
Terlihat dalam video, pasar yang satu ini juga menjual dagangan pada umumnya seperti makanan, sandal, dan aneka barang pasar lainnya.
Pasar Muamalah (Garut Express)
Sebagaimana mengikuti ajaran Rasulullah, di pasar ini sangat ketat melakukan pengawasan oleh seseorang yang disebut Mustasib. Mereka dengan tegas menolak riba atau kecurangan lainnya.
Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan bahwa memang benar ada kegiatan transaksi dengan Dirham dan Dinar di wilayahnya tersebut.
Secara khusus, pihaknya telah mengirim perangkat kelurahan ke sana untuk mengusut Pasar Muamalah.
Zakky juga mengatakan bahwa sebenarnya transaksi itu tidak berizin alias ilegal.
“Iya benar ada, lagi ditelusuri,” ungkapnya.
Pasar Muamalah tidak setiap hari buk dan hanya beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada pasal 21 UU tentang Mata Uang menjelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap melakukan transaksi di Indonesia.
Adapun transaksi yang dimaksud ialah memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Bila melanggar maka yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” jelas Erwin Haryono, dikutip CNN pada Jumat, 29 Januari 2021.
Pasar Muamalah (Zaim Saidi)
Sebenarnya unik sih ya, tapi kalau menyalahi aturan gini gimana dong? Lagipula kalau harganya nggak genap, misal nggak 1, 2, atau 3 Dinar atau Dirham gimana hayo? Misalnya harganya 19.500 atau 9.900 apa nggak pusing kasih kembaliannya?
FYI aja pada saat video ini viral pada tahun 2019, 1 Dirham setara dengan Rp 73.000 dan 1 Dinar Rp 3.250.000.
Transaksi dengan Mata Uang Dinar dan Dirham (Head Topics)