Bukan Penjara, Hukuman Ini yang Bakalan Diterima Raffi Ahmad Kalau Terbukti Bersalah

Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana untuk menyelesaikan kasusnya. Sidang perdana ini boleh diwakilkan kuasa hukum.

Pesta Raffi Ahmad dan teman-temannya menjadi masalah di kepolisian. Sidang Raffi Ahmad dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan buat Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Raffi telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Raffi dianggap melanggar aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Sekaligus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto dikutip dari Suara.com.

Namun belum diketahui secara pasti apakan ada pihak lain yang akan dipanggil. Karena Raffi berpesta dengan beberapa artis terkenal dan para konglomerat. Raffi gak berkewajiban hadir pada sidang tersebut. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

Sidang Raffi Ahmad akan segera digelar (Instagram @raffinagita1717)

"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," ungkapnya.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. 

Termasuk harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.

Digugat bersalah melanggar protokol (Instagram @raffinagita1717)

Jadi bukan masuk penjara ya gengs hukumannya.

"Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat," ungkap David Tobing.

Bakaln dapet hukuman berkaitan dengan covid-19 (Instagram @raffinagita1717)