Jenis dan Golongan SIM yang Ada Di Indonesia, Ternyata Ada Banyak!

Ada beberapa jenis SIM yang digunakan di Indonesia dibagi berdasar golongan dan jenis kendaraan.

Surat Ijin mengemudi adalah barang wajib yang harus dimiliki kalau mau mengemudikan kendaraan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

Tapikan kendaraan jenisnya ada banyak nih, terus ada berapa jenis dan golongan SIM di Indonesia?

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.

Terus berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II SIM C, dan SIM D.

Jenis dan golongan SIM di Indonesia (id.rbth.com)

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa;

a. mobil penumpang perseorangan/umum.

b. mobil barang perseorangan/umum.

2. SIM B I, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:

a. Mobil bus perseorangan/umum.

b. Mobil barang perseorangan/umum.

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa;

a. Kendaraan alat berat.

b. Kendaraan penarik/umum.

c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Kendaraan umum (detroid.curbed.com)

4. SIM C, untuk yang mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,

a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.

b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc.

 

c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc.

5. SIM D, surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

Kalian punya yang mana aja nih gengs?

Motor pribadi (forbes.com)