Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kalau pemerintah akan melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam jumpa pers tersebut, Mahfud rencananya didampingi Menkum HAM, Mendagri, Kepala Staf Presiden, Jaksa Agung, Menkominfo, Panglima TNI, Kapolri, KaBIN, Kepala PPATK, dan Kepala BNPT.
Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan. Tapi masih mengadakan kegiatan bahkan sampai meresahkan masyarakat.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.
Kabar yang mengejutkan begi semua pihak, menjadi kado tahun baru dari pemerintah. Pasti keputusan ini menuai banyak pro dan kontra ya gengs.
Siaran pers pelarangan FPI (cnbcindonesia.com)
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjutnya.
Mahfud menyampaikan kepada semua aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kalau ada kegiatan dan organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak dan dianggap gak ada. Soalnya organisasi ini resmi dilarang dan tidak ada legal standing.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," ujar Mahfud.
Disampaikan oleh Mahfud MD (dokumentasi Kementrian)
Mahfud menjelaskan kalau FPI sering melanggar peraturan selama menjadi organisasi massa. Ini bisa meresahkan dan berefek buruk bagi masyarakat. Bahkan ada yang jadi teroris dan tertangkap.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Wah...wah... gimana pendapat kalian gengs?
Semua kegiatan FPI ilegal (crcs.ugm.ac.id)