Berita Terbaru! Majelis Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Bisa Dilanjutkan

berita terbaru! majelis hakim cabut sp3, kasus dugaan chat mesum rizieq bisa dilanjutkan

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12).

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, lewat keterangan tertulis.

Kepolisian, menurut Aby, harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut sampai tuntas. 

Penyidikan dilakukan agar tidak ada lagi simpang siur informasi kebenaran kasus chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.

Ada pun siapa pihak yang mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut belum diketahui. 

Sebelumnya, Rizieq mengklaim sudah mendapatkan SP3 atas dugaan chat pornografi antara dirinya dengan Firza Husein.

Aby Febriyanto Dunggio (Kanan) (Adp-lawfirm.com)

Saat dihubungi lewat telepon, Humas PN Jaksel Suharno mengaku masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari hakim yang memimpin sidang praperadilan. 

Sekretaris Umum FPI belum menjawab percakapan instan yang dikirim. Wakil Sekretaris Umum Aziz Yanuar juga belum menjawab panggilan telepon. 

Tim Hukum FPI, Ichwan Tuankoota juga belum menjawab panggilan telepon.

Laporan kasus itu diawali dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi. Diduga percakapan antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017. 

Setelah itu, pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com itu pun dilakukan. 

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit Februari 2017.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. 

Pemeriksaan dijadwalkan pada 25 April 2017, tetapi ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

Rizieq Shihab dan Firzan Husein (Tagar.id)

Surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq kemudian dilayangkan polisi pada 8 Mei 2017 untuk pemeriksaan pada lusanya. 

Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Pada 29 Mei 2017, penetapan tersangka untuk Rizieq kemudian diumumkan. Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi. 

Rizieq pun diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Kira-kira apa yang terjadi selanjutnya, ya Gengs?

Rizieq Shihab (MalangTODAY.net)