Gak cuma itu, kacaunya bulan Maret lalu Syekh Puji kembali membuat geger karena diduga melakukan hal serupa.
Seperti yang dilansir dari Grid.id, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.
Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Syekh Puji dan Ulfa (Okezone.com)
Berita itu dibantah Syekh Puji
Namun, pada Kamis (16/7/2020)lalu Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, penyelidikan atas pengaduan kasus pernikahan siri atau pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Puji saat ini telah dihentikan.
"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," jelas Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng.
Sebelumnya, Syekh Puji juga sempat mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Menilik ke belakang, setelah nekat menikah dengan sosok gadis cantik berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara.
Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan.
Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.
Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.
Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka.
Syekh Puji (Mediaindonesia.com)
Tetap harmonis dan memiliki 2 orang anak
Justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Bahkan Syekh Puji dan Ulfa gadis 12 tahun itu sudah memiliki 2 anak dari hasil asmara mereka.
Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat lugu kini sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya.
Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.
Tak heran jika banyak orang yang merasa pangling melihat perubahan dari Ulfa yang dulu masih terlihat bocah.
Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.
Lelaki yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Nah jadi itulah kisah hubungan anatara Syekh Puji dengan Luthfiana Ulfa gengs. Gimana menurut kalian?
Syekh Puji dan Ulfa saat ini (Tribunnews.com)