Menikah adalah sunnah dan ibadah dengan pahala yang besar. Tapi jika kamu menikah dengan wanita yang haram dinikahi, maka akan jadi perbuatan dosa. Beberapa golongan wanita gak boleh dinikahi, mereka termasuk keluarga sendiri.
Dalam agam Isalam ada larangan-larangan tertentu soal siapa yang boleh dan gak boleh dinikahi. Bisa karena agama, hubungan kemahramam, dan juga mantan pezina.
Wanita yang Haram Dinikahi
1. Beda agama
Dalam aturan Islam dianjurkan untuk menikahi wanita sesama muslim. Karena wanita berperan ebsar dalam mendidik anak dan menjadi contoh bagi anak-anak.
2. Pezina dan perilaku buruk
Pezina adalah wanita yang haram dinikahi, termasuk mereka yang akhlaknya buruk.
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. An-Nur : 2)
Wanita yang haram dinikahi (ox.ac.uk)
3. Mahram
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena merupakan saudara, sepersusuan atau hubungan kerabat lainnya. Berikut ini adalah wanita yang termasuk mahram:
"Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa : 23)
Dari uraian di atas wanita yang haram dinikahi yang pertama adalah ibu kandung. Udah pasti dan jelas banget lah ya gengs. Masak iya nikah sama ibu kandung sendiri. Termasuk anak perempuan sendiri.
Saudara kandung juga termasuk wanita yang haram dinikahi dalam agama Islam. Termasuk saudari dari ayah dan ibu kamu, atau disebut bibi, juga termasuk mahram.
Mahram (nytimes.com)
Anak perempuan dari saudara kandung juga adalah mahram. Meski tampaknya hubungan kekerabatannya cukup jauh, tapi tetep gak boleh menikahi keponakan perempuan.
Selain keluarga sendiri, ada pula wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan. Mereka adalah ibu mertua, anak wanita dari istri yang tadinya janda, menantu, dan ibu tiri.
Lalu ada wanita yang tidak boleh dinikahi karena proses menyusui. Mereka adalah ibu yang menyusui, anak wanita dari ibu tersebut, saudari wanita ibu yang menyusui, ibu dari dari wanita yang menyusi dan ibu dari suami wanita yang menyusui, saudari dari wanita yang menyusui, serta bayi wanita yang sama-sama menyusu.
Kalau pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi tetap dijalankan berarti gak sah dan gak sesuai dengan ajaran Islam. Jadi jangan salah jatuh cinta sama mahram ya gengs.
Saudara sepersusuan (flydango.net)