Biaya Eksekusi Hukuman Mati Gak Murah, Berikut Rinciannya~

Ternyata biaya eksekusi hukuman mati tu ga murah loh, ini rincian biayanya....

Dalam pelaksanaan hukuman mati selama ini kita pikir dah biasa aja dan biayanya ya gak sampe banyak. Tinggal dor dah kelar.

Tapi... ternyata biaya eksekusi hukuman mati itu gak murah. terlepas dari pro kontra soal penerapan hukuman ini, negara ternyata mengeluarkan biaya yang tak kecil untuk melakukannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum pernah mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta per satu terpidana untuk melakukan eksekusi. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.

"Kurang lebih Rp 200 juta, sama seperti pelaksanaan sebelumnya," kata Rum saat dihubungi, Senin, 25 Juli tahun 2016 silam.

Ilustrasi (Brilio)

Berikut rincian biaya eksekusi hukuman mati:

- Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta

- Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta

- Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta

- Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta

- Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta

- Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta

- Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta

- Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta

- Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta

- Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta

- Rohaniwan: Rp 1 juta

- Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta

- Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta

- Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta

Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar Rp 247.112.000.

Ilustrasi (Grid.id)

Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.448.016.000.

Ketentuan ekseksui hukuman mati yang lebih dari 1 pelaksanaanya dilaksanakan serempak dalam waktu dan tempat yang sama.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi, ”Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama” dan ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda”.

Ya jadi gitu gengs biaya eksekusi hukuman matinya, Gimana nich menurut kalian?

Ilustrasi (Grid.id)