Bolehkan Polisi Menilang Pajak Mati? Begini Peraturan yang Bener Gengs

Bolehkan polisi menilang pajak mati? Gini peraturannya.

Apakah kamu pernah bertanya-tanya kalau motor pajak mati apakah tetep bisa ditilang sama polisi? Ternyata menurut peraturan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), boleh kok gengs. Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bolehkan Polisi Menilang Pajak Mati?

Jika ada motor yang melanggar aturan, bolehkan polisi menilang pajak mati? Jawabannya adalah boleh. tetap aja kamu kena tilang dan nantinya juga harus ngurus pajak motor.

Kalau ternyata pajak kendaraan mati, surat-surat kendaraan menjadi tidak sah. Nanti yang masuk jadi perkara di ranah hukum adalah keabsahan dan legalitas STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, kalau pajak kendaraan mati, berarti STNK gak diregister. Artinya, STNK udah gak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Narisdikutip dari Kompas.com.

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Polisi Menilang Pajak Mati (dialeksis.com)

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Berdasarkan peraturan dan keterangan tersebut, bolehkan polisi menilang pajak mati? Tentu saja boleh dan bisa banget ya gengs. Udah ada dasar hukumya. Kalau kamu kena gak bisa mengelak deh.

Berdasarkan peraturan, semua orang yang punya kendaraan bermotor harus membayar pajak. Kalau emang pajak kendaraan kamu mati mending segera diurus aja gengs. Semakin lama dendanya juga bakalan emakin banyak kan?

Denda kendaraan bermotor dihitung setiap bulan. Sayang banget kalau kamu menungak semakin lama. Kalau motor mati pajaknya juga rasanya gak aman dan gak tenang mau ke mana-mana. Bisa kena terus kalau ada razia.

STNK kendaraan (carmudi.co)

"Maka kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni dikutip dari Kompas.com.

Dari data yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tercatat setidaknya ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Data ini tercatat mulai 2019 hingga Januari 2020. Besaran tunggakan pajak dari jumlah tersebut bahkan mencapai Rp 450 miliar.

Kalau punya kendaraan bermotor yang tertib bayar pajak ya gengs...

Wajib bayar pajak sesuai peraturan (hallonewsbandung.com)