Bikin penasaran deh ... kira-kira siapa ya yang tilang polisi ketika mereka melanggar aturan lalu lintas? Soalnya, selama ini kan polisi yang sering memberi tilang kepada pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas tuh.
Sebelumnya, kita mulai dulu dari mengetahui apa itu tilang. Tilang sendiri adalah sebuah singkatan dari 'Bukti Pelanggaraan Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Karena sebutan itu terlalu panjang, akhirnya disingkat jadi 'Bukti Pelanggaran'. Terus disingkat lagi jadi kata 'tilang' deh. Dan inilah yang biasa diberikan polisi kepada para pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas di jalan raya.
Kalo kamu kena tilang, berarti kamu emang udah melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, kamu diwajibkan untuk bayar denda kepada polisi yang bertugas. Tapi nggak sedikit kok orang yang bikin 'deal' dengan polisi daripada ribet-ribet bolak-balik ke pengadilan.
Urusan bikin 'deal' dengan polisi ini sih biasanya karena sibuk gak ada waktu. Atau mungkin malas mengurus ini-itu ke pengadilan tadi. Jadi akhirnya nitip bayar denda ke Polantas deh. Itu hak setiap orang sih, beda-beda.
Polisi biasanya menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (gridoto.com)
Sebagai sesama pengguna jalan raya, masyarakat sebaiknya sih wajib mematuhi aturan berkendara dan lalu lintas. Polisi gak akan menilang kalo kendaraan yang kita bawa itu lengkap. Begitu juga surat-surat macam SIM dan STNK.
Mobil atau sepeda motor tanpa lampu besar atau tanpa plat nomor kendaraan udah pasti jadi inceran polisi. Berarti harus siap ditilang lho kalo perangkat perangkat kendaraan kita gak lengkap.
Nah, terus gimana jika polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas? Gimana kalo kelengkapan kendaraannya gak lengkap? Siapa sih yang akan menilang polisi?
Terus siapa dong yang akan menilang polisi? (jogja.tribunnews.com)
Yang bisa menilang polisi ya cuma Provos (beritabali.com)
Yang akan menilang polisi ya jelas dari masyarakat gengs. Tapi masyarakat harus punya bukti yang jelas kalo seorang polisi telah melanggar aturan lalu lintas atau berkendara. Setelah itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada Provos.
Provos sendiri berada di bawah kendali Divisi PROPAM. Mereka bertugas untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan POLRI. Provos bisa memberikan hukuman kepada jajaran polisi yang menyalahi aturan.
Dalam sebuah razia besar, biasanya akan ada anggota Provos yang ikut serta. Mereka bisa aja tuh memberi tilang kepada polisi. Jadi tenang, kalian gak usah bingung soal siapa yang akan menilang polisi kalo mereka melanggar aturan.
Provos bertugas untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban POLRI (bali.tribunnews.com)