Kalau kalian bertanya apakah mantan presiden dijaga paspampres? Ya tentu saja iya, gak cuma itu, mantan wakil presiden beserta keluarga juga berhak loh gengs....
Apakah mantan presiden dijaga paspampres?
Soalnya aturan ini tercantum dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
"Semua mantan presiden mendapat hak dari negara untuk dijaga Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) Grup D. Dalam kondisi normal, jumlah paspampres yang menjaga mantan presiden 8 orang tiap hari," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto kepada kumparan, Jumat (10/2).
“Jumlahnya sama untuk semua mantan presiden: 8 orang per hari. Habibie, Megawati, SBY, semua sama dijaga 8 orang, melekat di manapun mereka berada,” tambahnya. Mantan presiden dijaga paspampres sejumlah 8 orang gak main-main loh.
Dilansir dari Kumparan.com, Wuryanto sekaligus menampik poster-poster di jagat maya yang menyebut adanya perbedaan jumlah Paspampres yang menjaga tiap mantan presiden.
Paspampres menjaga Presiden Jokowi (Tribunnews.com)
Dalam selebaran yang menyebar luas di media sosial, disebutkan BJ Habibie dijaga oleh 6 orang Paspampres, Megawati Soekarnoputri dijaga 7 orang Paspampres, dan Susilo Bambang Yudhoyono dijaga 96 orang Paspampres. Jadi emang mantan presiden dijaga paspampres gengs.
Grup D Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga mereka.
Grup D dibentuk belakangan di Paspampres, diresmikan Maret 2014 oleh Panglima TNI yang saat itu dipegang Jenderal Moeldoko. Kala itu, periode pertama SBY menjabat presiden, Paspampres yang berada di bawah Panglima TNI ditata untuk disempurnakan.
Paspampres (Tribunnews.com)
Total ada 4 grup dalam Paspampres. Selain Grup D, terdapat Grup A yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya, Grup B mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, dan Grup C mengamankan tamu negara dan keluarga mereka.
Pasal 20 PP Nomor 59 Tahun 2013 mengatur, “Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Nah jadi emang mantan presiden dijaga paspampres gengs. Gimana nih menurut kalian?
Paspampres (Republika.com)