Anggota DPR dan DPRD punya asisten pribadi atau aspri. Termasuk dalam fasilitas negara selain gaji. Tugas aspri anggota DPR diatur dalam Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Untuk Tugas Aspri anggota DPRD juga udah diatur oleh institusinya.
Tugas aspri anggota DPRD adalah untuk membuat jadwal rapat sampai menyeleksi tamu untuk bertemu dengan wakil rakyat. ASpri juga selalu ikut ke manapun dewannya pergi. Mau kunjungan atau ke luar kota harus selalu ikutan gengs.
Berdasarkan Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Inilah tugas seorang aspri. Tugas aspri anggota DPRD juga pastinya gak jauh beda sama ini gengs.
(1) Staf Administrasi Anggota bertugas memberikan dukungan teknis administrasi kepada Anggota yang bersangkutan, yaitu:
a. memberikan layanan administrasi kepada Anggota bersangkutan terkait dengan urusan kedewanan, termasuk administrasi keuangan;
b. mengelola, mengarsipkan atau menyimpan, dan memelihara surat masuk dan keluar serta dokumen penting milik Anggota yang bersangkutan;
c. menerima dan menyampaikan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR, Fraksi, atau pihak lain yang ditujukan kepada Anggota yang bersangkutan;
d. menyiapkan keperluan administrasi untuk kepentingan Anggota yang bersangkutan sebelum menghadiri rapat ataupun kegiatan DPR lainnya;
Tugas aspri DPRD (detik.com)
e. menyiapkan keperluan administrasi untuk kepentingan Anggota yang bersangkutan dalam kunjungan kerja perseorangan ke daerah pemilihan;
f. menyampaikan surat masuk kepada Anggota yang bersangkutan;
g. melakukan konfirmasi dan/atau komunikasi serta koordinasi dengan sekretariat Alat Kelengkapan Dewan atau sekretariat Fraksi mengenai acara, kegiatan rapat, atau kunjungan kerja untuk disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan;
h. menyusun jadwal kegiatan kerja Anggota yang bersangkutan;
i. menyeleksi dan menerima tamu sebelum tamu diterima oleh Anggota yang bersangkutan;
j. memberitahukan dan mengingatkan Anggota yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat paripurna, rapat Alat Kelengkapan Dewan, rapat Fraksi, atau rapat lain di luar gedung DPR yang berkaitan dengan tugas Anggota yang bersangkutan;
k. melakukan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan penugasan Anggota yang bersangkutan; dan
l. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Anggota yang bersangkutan secara berkala.
Mengurus administrasi (taldebrooklyn.com)
Buat jadi aspri anggota DPR dan DPRD syaratnya adalah berpendidikan D3 dengan minimal IPK 2,75. Gajinya sekitar Rp 5 juta rupiah.
Tugas aspri anggota DPRD sangat penting untuk membantu tugas para dewan. Seorang aspri harus tahan banting karena ikut jadwal anggota dewan yang padat. Bisa kerja lembur sampai malam dan masih harus nyiapin jadwal besok.
Gitu deh gengs, tugas aspri anggota DPRD. Kamu terarik jadi aspri dewan?
Gaji aspri mencapai 5 juta (shidogoun.es)