Wah Ternyata Segini Gaji Pegawai KPK, yang Bakalan Jadi ASN

Para pegawai KPK akan berubah menjadi ASN dan mendapatkan gaji pegawai KPK sesuai peraturan perundangan.

Kabar gembira untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nih. Soalnya semua pegawainya, baik yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dalam waktu dekat akan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Terus gimana gaji pegawai KPK?

Gaji pegawai KPK akan sesuai dengan standar gaji ASN gengs. Ada gaji pokok serta tunjangan-tunjangan khusus. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar Pasal 9 PP 41/2020.

Perubahan gaji pegawai KPK yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang udah direvisi. Meski udah dijadlkan naik, tapi proses transisinya masih lama gengs. Sampai menjadi ASN, masih butuh waktu sekitar dua tahun lagi.

"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas.com.

Gaji pegawai KPK (mediaindonesia.com)

Kalau nanti sudah menjadi ASN skema gaji pegawai KPK akan sama seperti ASN. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV Golongan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Akan berubah menjadi ASN (paradise.id)

Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Tentang gaji pegawai KPK pada Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa

"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."

Belum lagi gaji pegawai KPK yang sudah ASN juga akan mendapatkan tunjangan jabatan. Skemanya seperti berikut ini:

Untuk eselon VA Rp 360.000 per bulan. Eselon IVB Rp 490.000 per bulan, eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan dan eselon IA Rp 5.500.000.

Peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN adalah konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Perubahan status pegawai KPK (pikiranrakyat.com)