Gaji Ketua MPR dan DPR Sebenarnya Berapa Sih? Katanya Tunjangannya Juga Besar Ya~

Gaji Ketua MPR dan DPR sebenarnya berapa sih? Katanya tunjangannya juga besar ya~

Banyak orang penasaran dengan gaji Ketua MPR dan DPR yang sekarang. Katanya, dua posisi itu memiliki gaji yang sangat besar. Termasuk tunjangannya juga besar. Apa benar?

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2019-2024 pada Selasa, 1 Oktober 2019 lalu. Pelantikan itu juga diikuti dengan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara Ketua MPR RI untuk periode 2019-2024 resmi diduduki oleh politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet. Bamsoet terpilih secara aklamasi dalam Sidang Paripurna MPR RI pada Kamis, 3 Oktober 2019 lalu.

Kalo gitu, seberapa besar sih gaji Ketua MPR dan DPR yang diduduki Bambang Soesatyo dan Puan Maharani?

Berdasarkan Surat Edaran Sekejn DPR RI bernomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji yang diterima Ketua MPR dan DPR RI setiap bulan cukup fantastis sih. Gaji di kedua posisi itu mencapai Rp65 juta per bulan.

Gaji Ketua MPR dan DPR jika dirinci terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000. Namun Tunjangan Jabatan mencapai Rp18.900.000.

Berapa gaji Ketua MPR dan DPR RI? (lampungpro.co)

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok sebesar Rp504.000. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sebesar Rp201.600, karena Puan Maharani punya dua orang anak. Tunjangan beras per jiwa per bulan adalah Rp30.090. Tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813.

Di luar gaji Ketua MPR dan DPR itu, ada beberapa tunjangan lain. Mulai dari Tunjangan Kehormatan sebesar Rp6.690.000. Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp16.468.000. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000. bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000. Asisten anggota sebesar Rp2.250.000.

Nah, gaji Ketua MPR beda lagi nih. Gaji Ketua MPR RI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Puan Maharani, Ketua DPR RI 2019-2024 (hops.id)

Dalam Peraturan Pemerintah itu gaji pokok Ketua MPR RI adalah Rp5.040.000 per bulan. Namun, anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR mendapat uang kehormatan sebesar Rp1.750.000 per bulan.

Ketua MPR RI juga mendapat berbagai tunjangan seperti halnya Ketua DPR RI. Mulai dari Tunjangan Kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, listrik, hingga telepon.

Mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah menyebut bahwa selama sebulan, gajinya bisa mencapai Rp60 jutaan. Itulah besaran gaji Ketua MPR dan DPR RI yang kini ditempati Bambang Soesatyo dan Puan Maharani.

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI 2019-2024 (katadata.co.id)