Suka Sepedaan? Bagini Aturan Baru Keselamatan Bersepeda dari Kementrian Perhubungan

Buat para pesepeda, harus taat peraturan ya gengs.

Semakin banyak pesepeda yang berada di jalanan juga menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat. Soalnya ada aja pesepeda yang seenaknya sendiri. Misalnya melanggar lampu lalulintas, gak lengkap bahkan sempat ada yang melawan arus.

Kan bisa aja justru bikin kecelakaan dan membahayakan pengendara lain. Karena semakin banyak mereka yang pakai sepeda, akhirnya diterbitkan peraturan soal bersepeda.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada 18/09/2020.

"Sudah nanti akan saya press con," ucap Dirjen Kementrian Perhubungan itu.

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Spakbor

Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

2. Bel

Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.

3. Sistem rem 

Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban. 

Peraturan untuk para pesepeda (britanica.com)

4. Lampu

Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda. 

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel. 

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning

Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda. 

7. Pedal

Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya. 

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu: 

Pada malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya 

Menggunakan alas kaki

Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain 

Memberikan prioritas pada pejalan kaki

Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan 

Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Pesepeda bisa membawa alat pelindung diri berupa helm.

Perhatikan kelengkapan sepeda (felolifestyle.com)

Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8

Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan 

Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda 

Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara 

Menggunakan payung saat berkendara 

Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Selain mematuhi peraturan, sepeda yang digunakan juga harus standar SNI ya gengs. Patuhi peraturan dan jaga keselamatan bersama.

Himbauan dan larangan pesepeda (yellowjersey.com)