Duh Kasian Mbak Vanessa Angel, Harus Menutup Bulan Agustus Ini dengan Sidang Perdana Kasus Narkoba~

Duh Kasian Mbak Vanessa Angel, Harus Menutup Bulan Agustus dengan Sidang Perdana Kasus Narkoba~

Setelah sempat tersangkut kasus prostitusi online, artis cantik Vanessa Angel kini malah gantian tersangkut kasus Narkoba. Ia kini menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkoba. Dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakbar, hari ini, Selasa 31 Agustus 2020 pada pukul 11.00 WIB.

Karena sudah berstatus sebagai tahanan kota Kejaksaan negeri Jakarta Barat. Maka artis cantik ini akan menghadiri sidang secara langsung.

Vanessa Angel ditahan atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV pada pertengahan Bulan Maret 2020. Yaitu 20 butir pil xanax kedaluarsa tanpa resep dokter.

Vanessa Angel dikenai Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018, Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang no. 5 Tahun  1997 tentang Psikotropika.

# Penangkapan Vanessa Angel dan Suami

Tidak hanya Vanessa Angel yang ditangkap karena kasus kepemilikan Narkoba. Sang suami Bibi Ardiansyah pun ikut diciduk.

Vanessa Angel di Pengadilan (kabar24.bisnis.com)

 

Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 16 Maret 2020, di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

 

Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota agar kapasitas sel tahanan tidak overload. Mengingat sedang dalam situasi pandemi COVID-19. 

# Dakwaan Primer

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta, Eko Riyanto. Dakwaan primer untuk kasus Vanessa Angela yaitu 114 jo 132 tentang menguasai (narkotika), dan menjadi perantaran. Dan 112 jo 132 tentang kepemilikan. 

Ancaman hukuman yang didapat untuk pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 112 adalah 4 tahun penjara.

# Persidangan Perdana Kasus Narkoba Vanessa Angel

Kabar persidangan dibenarkan oleh Jubir Pengadilan Negeri Jakarta, Eko Riyanto. 

"Benar (akan sidang perdana) Senin, 31 Agustus. Sudah dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim sudah menetapkan hari sidang Senin, 31 Agustus," tutur Eko Riyanto pada Selasa, 25 Agustus 2020 lalu.

Persidangan perdana kasus Narkoba Vanessa Angel akan dihadiri Majelis Hakim Setyanto Hermawan, Ade Sumitra, dan Iwan Wardana.

Kemudian, dakwaannya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Rumata Rosininta dan Edwin Beslar.    

# Sidang Akan Dilakukan Langsung

Karena Vanessa Angel merupakan tahanan kota, majelis hakim memerintahkannya untuk hadir di persidangan dengan mengikut protokol kesehatan. Berbeda bila terdakwa berada di sel tahanan. Ia akan menjalani sidang virtual karena pandemi COVID-19.

Vanessa Angel dan suami (republika.co.id)

Duh Mbak Vanessa Angel, kasian anakmu nanti kalau kamunya sampai dihukum penjara. Semoga kasus Narkoba ini jadi pelajaran buat kita semua ya Ges~ 

Vanessa Angel dan keluarga kecilnya (diadona.id)