Viral Video TikTok Wanita Berhijab Injak-Injak Merah Putih dan Digunakan Alas Duduk

Seorang pemilik akun TikTok membagikan video yang viral karena bikin netizen geram.

Banyak yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk turut merayakan dan memeriahkan hari kemerdekaan. Ada yang ikin lomba, video dan foto yang kreatif.

Tapi yang dilakukan oleh wanita-wanita ini justru bikin netizen gemes. Video yang mereka buat jadi viral di TikTok bahkan jadi bahan berta di akun gosip.

Bukan karena videonya yang kelewat keren atau bagus gengs. Tapi karena mereka pakai bendera Merah Putih secara gak layak. Dipakai properti foto hingga buat duduk lesehan.

Video tersebut diunggah oleh seorang pengguna TikTok dengan nama akun @kaae01 bertepatan dengan momentum hari kemerdekaan 17 Agustus.

Di dalam video tersebut ada sejumlah wanita berjilbab yang membuat foto di area yag rindang dengan pepohonan. Mereka foto kayak orang lagi piknik. Tapi alasnya berwarna merah putih kayak bendera Indonesia.

Wanita berjumlah sekitar delapan orang itu langsung membuat formasi foto dengan berbagai gaya di atas bendera yang dijadikan alas. Setelah viral akun TikTok yang bersangkutan udah hilang. Jadi video itu belum ada konfirmasi lagi.

Viral video TikTok injak-injak bendera (Instagram @berita_gosip)

Banyak yang menghujat dan menyayagkan apa yang mereka lakukan. Meski digunakan sebagai properti, tapi gak diinjak-injak dan dijadikan alas duduk juga. Karena kain berwarna merah putih itu identik dengan bendera negara. Ada hukum yang berlaku soal bagaimana memperlakukan bendera Merah Putih.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Bendera dibuat lesehan (Instagram @berita_gosip)

Pasal 66


Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hukum tentang Bendera Negara (posrakyat.com)