Pujan Hati Keduluan Dilamar Orang? Gini Hukumnya Kalau Kamu Mau Melamar Juga

Begini hukumnya melamar wanita yang sudah dilamar menurut Islam dan ulama.

Untuk menjadikan dia pasangan seumur hidup, sebelum mneikah lamaran aalah prosesi yang penting. Tapi ada kalanya ketika terlalu lama berfikir kamu jadi telat gengs.

Gadis pujaan hatimu udah dilamar sama orang lain. Apakah pernah mengalami kejadian kayak gini? Lalu apa yang boleh dan gak boleh kamu lakukan?

Nah, wanita yang udah dilamar disepakati sebagai wanita yang hampir sah dimiliki calon mempelai laki-laki. Bakalan gugur kalau emang lamaran yang udah dilakukan dibatalkan.

Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang. Jadi hukum melamar wanita yang udah dilamar gak boleh. Alias haram hukumnya gengs.

Tapi menurut  menurut Ibnu al-Qasim, maksud larangan tersebut adalah jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran sesama orang yang saleh. Akan tetapi, jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran orang yang tidak saleh maka hukumnya boleh.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Hadist tersebut berbunyi: 

"Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: seorang mukmin adalah saudara dari mukmin yang lain. Seorang mukmin tidak halal menjual atas penjualan saudaranya, dan tidak halal melamar atas lamaran saudaranya sebelum ia meniggalkannya"

Hukum melamar wanita yang sudah di lamar (obellery.com)

Tapi sebagian ulama besar menyatakan kalau melamar wanita yang udah dilamar itu gak boleh. Al-Khittabi menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut.

Menurut ulama-ulama dari mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum raham diterapkan apabila lamaran sudah dijawab dengan tegas atau sang wali sudah merestuinya. Kecuali kalau lamaranya ditolak, maka masih bisa dilamar kembali.

Diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam An-Nasa’i nyang bersumber dari Abu Hurairah. Hadist tersebut berbunyi: 

"Sesungguhnya tidak boleh melamar atas lamaran orang lain sebelum ia menikahi atau meninggalkannya"

Wanita yang sudah dilamar haram dilamar lagi (artemerstudio.com)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam An-Nasa’i yang bersumber dari Ibnu Umar. Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Janganlah seorang laki-laki mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali bila saudaranya itu telah meninggalkannya atau memberinya izin." (HR. Bukhari).

Kalau ada laki-laki muslim melamar wanita yang udah dilamar sesama muslim. Sembari ngasih hadiah atau janji-janji, hukumnya adalah dosa.

Dianjurka pada  pria muslim untuk ngasih cincin di jari wanita yang sudah dilamarnya. Untuk menghindari pria muslim lainnya dari melamar wanita tersebut.Cincin itu juga merupakan bentuk keseriusan.

Melamar wanita (ryanhorban.com)