Di jaman ini, "hamil duluan" tanpa terikat pernikahan banyak terjadi. Dalam pandangan Islam, ini terjadi lantaran sepasang laki-laki dan perempuan telah melakukan perbuatan zina hingga sang perempuan hamil duluan.
Ketika hal itu diketahui, terjadilah semacam "drama", baik di dalam keluarga hingga ke lingkungan di sekitar. Setelahnya, muncul rencana untuk menikahkan pasangan tersebut. Tapi sebenarnya, apa sih hukumnya menikah karena hamil duluan dalam Islam?
Apakah Islam mengharamkan pernikahan yang terjadi karena hal ini? Bagaimana dengan nasab anaknya kemudian?
Dalam kajiannya yang diunggah ke channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pun memberkan pernyataannya. Pertama, Buya Yahya menjawab hal ini bukan dari aspek hukum, melainkan pendidikan atau akhlak.
Bagi Buya Yahya, hukum adalah masalah akhir. Yang terpenting adalah tidak mencaci seseorang jika dia terjerumus dalam dosa zina. Sebaliknya, kita cuma perlu menyadarkannya. Sebab proses penyadaran itu sangat penting untuk menghilangkan seseoran dari watak ingin selalu berzina.
“Karena nafsu itu seperti kita makan, kalau kita lapar pasti makan lagi. Jadi kalau nafsu tidak kita kendalikan, bisa zina lagi. Orang juga gitu, meski sudah menikah, tetap saja di luar nanti zina lagi, jajan lagi. Jadi yang terpenting pertama adalah proses penyadaran,” ujar Buya dalam ceramahnya.
Apakah Islam mengharamkan pernikahan karena "hamil duluan"? (unsplahs.com)
Zina merupakan dosa yang besar dalam Islam. Hal itu juga bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak hanya dirasakan seseorang, tetapi juga keluarganya. Kedua, kalaupun ada orang yang berzina lalu menikah, Buya Yahya mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga aibnya.
Sekali lagi, menjaga aibnya, bukan malah menyebarkannya.
“Jadi selain proses penyadaran, orang itu juga harus bisa menjaga aibnya. Kita juga harus bisa menjaga aib orang lain. Nggak boleh kita menjelekan atau membuka aib orang lain, apalagi aib keluarga sendiri,” jelasnya.
Menurut Buya Yahya, soal hukum justru sangat simpel. Rata-rata jumhur ulama membolehkan menikah dalam posisi hamil duluan. Pendapat itu bahkan dikemukakan oleh tiga imam mazhab, yakni Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanafi. Kecuali Imam Ahmad yang tidak memperbolehkan.
Buya Yahya pun coba menjelaskan terkait hal ini (bukamatanews.id)
"Menurut Imam Ahmad, kandungan adalah penghalang pernikahan. Sedangkan jumhur ulama berpendapat kandungan yang menjadi penghalang itu yang ada bapaknya," kata Buya Yahya.
Misalnya, ada pasangan yang sudah menikah lalu istrinya hamil. Tapi kemudian mereka bercerai atau suaminya meninggal dunia. Maka, perempuan itu tidak boleh menikah dulu sebelumnya melahirkan anaknya. Atau setidaknya menunggu hingga masa idahnya selesai.
Sementara kalau ada seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, tapi perempuan itu ternyata dalam kondisi hamil hasil hubungan gelapnya dengan orang lain, maka pernikahan itu tetap sah. Namun, ketika anaknya lahir, nasab anak itu tidak bisa disambungkan dengan laki-laki yang menikahinya duluan.
“Semisal setelah 3 bulan menikah terus perempuannya hamil anak perempuan. Maka ketahuilah peremuan itu tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya. Karena apa, baru dinikahi 3 bulan lahir,” jelasnya.
Tiga mazhan menyatakan boleh kecuali mazhab Imam Ahmad (herworld.co.id)
Buya Yahya juga menegaskan untuk tidak menyebut seorang anak yang lahir karena ibunya hamil duluan tadi sebagai anak zina atau anak haram. Sebab, suatu hari anak itu bisa dinikahi dengan mencari wali yang sudah diatur oleh agama dalam hukum pernikahan.
Di samping itu, Buya Yahya juga menyarankan, “Kalau kalian mendapati persooalan seperti itu, maka bawalah kepada orang alim yang bijak. Alim tok tidak cukup, dia harus juga bijak,” tegasnya.
Jadi, itulah kata Buya Yahya soal hukum menikah karena hamil duluan beserta nasab anaknya. Biar kita gak salah kaprah lagi nih. Tapi lebih baik jika kita bisa lebih fokus untuk mengendalikan nafsu kita sendiri.
Selain hukumnya, Buya Yahya juga menjelaskan tentang nasab anak (halodoc.com)