Fakta Penjualan HP Ilegal PS Store Milik Putra Siregar: Bikin Netizen Heboh

Netizen tengah dihebohkan kasus HP ilegal PS store milik Putra Siregar.

Saat ini masyarakat sedang gencar-gencarnya ngomongin kasus dugaan perdagangan handphone ilegal nya Putrea Siregar. Waduh....

Pasalnya PS Store miliknya diciduk Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan itu.

Siapa sih Putra Siregar?

Tahu gak sih, Putra Siregar selama ini dikenal masyarakat sebagai orang yang kerap mejeng di akun Instagram PS Store sebagai owner toko handphone itu. 

Pria yang tahun ini memasuki usia 25 tahun ini ternyata sudah bertahun-tahun berbisnis jual beli ponsel dengan harga yang murah.

Dalam mempromosikan produk-produk handphone jualannya, Putra Siregar kerap menggandeng sejumlah artis dan influencer ternama. Sebut saja Atta Halilintar, Bintang Emon, Anya Geraldine, Raffi Ahmad, hingga Baim Wong. 

Berkat endorsement artis dan harga yang murah meriah, tak sedikit masyarakat yang tergiur untuk membeli handphone di PS Store. Selain itu, PS Store juga kerap memberi give away iPhone kepada masyarakat. Tak heran bila ribuan orang selalu menonton live IG PS Store.

Alasan PS Store diciduk

Dilansir dari Kumparan.id, saat ini, bea Cukai Kanwil DKI Jakarta pun telah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk dapat segera disidangkan perkaranya. 

PS Store selama ini cukup dikenal publik karena kerap mengiklankan dan menjual produk-produk handphone, khususnya iPhone dengan harga miring dibandingkan harga pasaran. Iya sih~

Namun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengendus adanya praktik bisnis ilegal dalam usaha yang dimiliki Putra Siregar ini. Berikut kumparan merangkum sejumlah fakta pengungkapan kasus tersebut.

Putra Siregar (Instagra @pst0re)

Jadi Tahanan Kota

Saat ini Putra Siregar selaku ownernya PS Store kudu menanggung kasus yang menjerat usahanya itu. Ia ditangkap Bea Cukai pada 23 Juli dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan. 

Walau begitu, Putra Siregar gak ditahan kok gengs. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. Rencananya, sidang kasus akan digelar pada Agustus mendatang.

"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan.

Bisnis PS Store Milik Putra Siregar Sudah Diintai Bea Cukai Sejak 2019

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah memantau dugaan bisnis ilegal yang dijalankan Putra Siregar sejak 2019. Lalu pada 23 Juli 2020, Putra Siregar diciduk dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (Putra Siregar) yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa HP ilegal,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, saat dihubungi kumparan, Selasa (28/7). 

 

"Kami ingin memberi efek jera kepada si pemilik atau owner dari konter handphone ini, namun dalam ini kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum ada putusan inkrah dari hakim ya kita tetap menjunjung praduga tak bersalah," imbuhnya.

Putra Siregar (Instagra @pst0re)

Terancam Bui 8 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Secara otomastis Dia bakal dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.   

Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Wah gak nyangka ya, yang suka aktivitas ama artis-artis sekelas Putra Siregar di tangkep. Gimana nih tanggapan kalian gengs?

Putra Siregar (Instagra @pst0re)