Sejarah Hari Anak Nasional, Sebagai Tanda Kepedulian Pada Kesejahteraan Mereka

Sejarah panjang hari anak, hingga akhirnya diperingati secara nasional.

Tanggal 23 Juli kita memperingati hari anak Nasional. Meski skalanya nasional, tapi ada di Google Doodle gengs. Nah, gimana sih sejarahnya hari anak ini?

Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang memutuskan kalau Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Sebelumnya Hari Anak Nasional (HAN) ini sempat mengalami perubahan.

Penetapan ini disamakan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini untuk mewujudkan dan menggambarkan kalau Indonesia adalah negara yang ramah anak dan peduli pada anak.

Peringatan hari anak di tanah air adalah gagasan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Organisasi kaum perempuan Indonesia yang udah tercetus sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928.

Prakarsa pertama kegiatan untuk anak-anak dilakukan dengan mengadakan Pekan Kanak-Kanak Indonesia pada 1952. Berupa pawai anak-anak ke Instana Merdeka.

Kowani kembali membahas agar Pekan Kanak-Kanak ini dilakukan secara rutin. Sidang Kowani di Bandung tahun 1953 menyepakati penyelenggaraan Pekan Kanak-kanak Indonesia digelar setiap Minggu kedua Bulan Juli. Kegiatan ini disetujui pemerintah. Dilanjutkan sidang berikutnya untuk menetapkan tanggal yang spesifik.

Hari anak nasional (volunteerprogramsbali.org)

Pada tahun 1959, pemerintah menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.

Kowani kembali mengusulkan kalau HAN ditetapkan pada tanggal 6 Juni. Bertepatan pada ulang tahun Sukarno dan Perayaan Hari Anak Internasional. Pada era Orde Baru, keputusan HAN diubah lagi hingga menjadi 23 Juli sampai sekarang.

Sejarahnya dari Kowani (setneg.go.id)

HAN menjadi salah satu peringatan yang didukung oleh pemerintah. Sebagai tanda kepedulian pada anak-anak. Dalam laman resminya, KPPAI menyampaikan bahwa masyarakat dari tingkat daerah hingga provinsi bebas mengadakan kegiatan seperti seminar, menonton film bersama, bakti sosial, jalan sehat gembira, berbagai jenis perlombaan, dan lain-lain, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN).

Di support oleh pemerintah (pbs.com)