9 Negara yang Punya Aturan Khusus Untuk Para Wanita

Aturan negara dibuat untuk membentuk kestabilan negara. Nah, 9 negara ini punya aturan khusus buat wanita. Negara mana saja dan apa aturan khusus untuk para wanita?

Aturan khusus yang disepakati oleh 9 negara ini sebenernya menekan wanita setelah menikah. Ada pula aturan yang mendiskriminasi para wanita. Aturan-aturan ini ditentang oleh banyak pihak. Namun, sampai sekarang meskipun secara legal sudah dihapuskan. Tetapi masih mengakar secara sosial dan kultural.

1. Pakistan: Wanita harus dipukul oleh suami agar disiplin.

Dewan Ideologi Islam di Pakistan mengharuskan suami untuk memukul istrinya. Sebagai bentuk disiplin. Secara detil dijelaskan bahwa, 'pukulan ringan' harus dilemparkan ketika: istri berbeda pendapat dengan suami, tidak berdandan sesuai keinginan suami, menolak berhubungan seksual dan tidak mandi besar setelah berhubungan seksual atau menstruasi. 

2. India: Suami sah memperkosa istri

Tahun 2013 India menambahkan klausul dalam undang-undang yang memperbolehkan seorang suami untuk memperkosa istrinya.

Tak terhitung jumlah wanita di negara ini yang menderita karena kekerasan dan trauma karena perlakuan suami. Hukum tidak bisa menciptakan keseimbangan secara mental dan fisik. 

3. Lebanon: Wanita bisa diculik.

Pelaku penculikan dan pemerkosaan wanita menurut hukum di Lebanon tidak dapat dituntut. Berbeda di Malta, hukuman untuk penculik dan pemerkosa akan dikurangi jika pelaku bersedia menikahi korban.

Pada tahun 2017, Lebanon telah mencabut klausul hukum mengenai pelaku pemerkosan harus menikahi korbannya. Karena kampanye dan aksi besar-besaran yang menuntut hak asasi manusia bagi wanita. 

Source: Alarabiya.

4. Mesir: Hukuman pelaku pembunuhan hanya 7 tahun

Di Mesir, seorang suami yang menemukan istrinya berlaku zina, boleh membunuhnya. Di Suriah. hukuman untuk suami yang membunuh istri hanya dipenjara selama tujuh tahun.

5. Nigeria: Wanita bisa dipukuli

Seorang pria bisa memukul wanita tanpa mendapat tuntutan apapun jika tidak ada luka terbuka atau parah.

Source: Brownpoliticalreview.

6. Afghanistan: Wanita tidak boleh keluar rumah

Wanita harus memperoleh ijin dari suaminya agar dapat keluar rumah. Jika tidak, wanita hanya boleh di dalam rumah saja.

7. Kamerun dan Guinea: Suami memilihkan tempat kerja istri

Suami mempunyai kendali atas pekerjaan istri. Hanya pekerjaan yang dibolehkan oleh suami yang bisa jadi profesi istri. 

8. Tunisia: Wanita tidak menjadi ahli waris yang sama seperti pria

Hak waris kepada wanita terbatas. Sedangkan pria bisa mendapatkan dua kali lebih banyak dari anak perempuan. 

9. Arab: Wanita pernah tidak boleh mengemudi

Sebelum Juni 2018, wanita tidak diperbolehkan mengemudi. Pada Juni 2018, pemerintahan Saudi Arabia memberikan kesempatan kepada wanita untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Aturan-aturan negara perlu dinegosiasi. Artinya, memang harus dipertanyakan ulang atau bahkan dipertimbangkan pelaksanaannya karena tidak mewadahi hak asasi manusia dengan setara dan bias gender. 

Source: Independent.