Tugas-Tugas Presiden yang Perlu Kalian Ketahui, Biar Makin Pinter!

Apa aja sih tugas-tugas Presiden? Banyak orang yang belom tau loh.

Bicara soal tugas-tugas presiden, kalian udah tau belom nih? Jangan-jangan kalian belum paham betul.

Meskipun kita bukan presiden, sebagai WNI yang baik, kita tetep perlu tau apa aja tugas-tugas presiden itu. Biasanya ini juga bakal dipelajari di sekolah. Yuk, ketahui biar makin pinter.

Sebenernya, tugas dan wewenang presiden dibagi jadi 2 macam. Yaitu, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Nggak cuma di bidang eksekutif aja, presiden juga bertugas di bidang legislatif dan yudikatif.

Tugas Presiden sebagai kepala negara:

1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden megang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.

3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan merhatiin pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara jamin kemerdekaan penduduk buat meluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah buat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara majuin kebudayaan nasional dengan jamin kebebasan masyarakat untuk melihara dan ngembangin nilai-nilai budayanya.

7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya negara.

8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara ngembangin sistem jaminan sosial buat seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan nggak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab buat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Tugas presiden Indonesia (detik.com)

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan:

1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden itu megang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden netapin peraturan pemerintah buat menjalankan UU sebagaimana mestinya.

3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Para menteri diangkat dan diberhentikan sama Presiden.

4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan merhatiin kekhususan dan keragaman daerah

5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama buat jadi undang-undang.

7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan sama Presiden buat dibahas dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Tugas Presiden (kompas.com)

8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan sama Presiden.

9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan sama Presiden dengan persetujuan DPR.

11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan sama Presiden, yang diajuin masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan.

15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Itulah beberapa penjelasan soal tugas-tugas Presiden menurut UUD 1945. Gimana menurut kalian gengs?

Apa sih tugas presiden? (Serikatnews.com)