Hape Buatan Luar Negeri Tak Akan Bisa Dipakai Setelah 17 Agustus

Untuk alasan tertentu, Pemerintah membuat kebijakan bahwa ponsel buatan luar negeri tidak akan bisa digunakan terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2019. Kira-kira apa ya alasannya?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementrian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan yang secara garis besar untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal di dalam negeri. 

Kemenperin sendiri mensinyalir bahwa 20% dari total ponsel yang beredar di Indonesia berasal dari pasar gelap (black market). Tentu saja hal ini akan merugikan negara dari segi pendapatan pajak. Untuk itu aturan ini diberlakukan dan akan resmi berlaku terhitung mulai tanggal 17 Agustus.

Yang menjadi masalah adalah metode yang diterapkan oleh Pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini. Mereka menggunakan nomor IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity) untuk menyaring apakah gadget tersebut terdaftar oleh pemerintah atau malah berasal dari pasar gelap.

Bagi yang belum begitu paham apa itu IMEI maka ini sedikit penjelasannya. IMEI adalah kode 15 atau 17 digit yang secara unik mengidentifikasi perangkat ponsel. Kode IMEI ini yang nanti akan terkoneksi ke jaringan GSM (Sistem Global untuk Komunikasi Seluler) atau UMTS (Universal Mobile Telecommunications Service) untuk melakukan panggilan atau mode komunikasi lain atas nama perangkat seluler.

Daftar nomor IMEI ini, meskipun bersifat internasional, diperoleh pemerintah dari ponsel yang diproduksi di dalam negeri. Sehingga pemerintah bisa memonitor ponsel dengan IMEI mana saja yang terhubung dalam jaringan telekomunikasi nasional.

Hal ini tentu akan membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya menjadi tidak berfungsi. Tak hanya ponsel ilegal dari pasar gelap, tetapi juga ponsel yang diproduksi oleh pabrik luar negeri.

Nomer IMEI (telset.id)

Lantas bagaimana jika kalian kebetulan sedang di luar negeri terus membeli ponsel di sana? Apakah masih akan bisa digunakan di dalam negeri? Jika skemanya tetap demikian maka jelas ponsel ini tak akan tersambung dengan jaringan atau istilah lainnya terblokir.

Tetapi pemerintah akan memberi solusi atas masalah ini. Direktur Industri Eletronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan bahwa pemerintah akan membuat aplikasi khuusu agar ponsel buatan luar negeri tetap bisa digunakan.

"Bisa (dipakai). Nanti dibuatkan aplikasi tersendiri." ucap Janu seperti yang dilansir dari Viva.com. Tetapi pihaknya juga menyarankan untuk membeli ponsel dari dalam negeri saja. "Sebaiknya beli saja di Indonesia lah. Kalau beli di Indonesia, kan buat membayar upah pekerja kita yang kerja di pabrik-pabrik Indonesia."

Saat ini pemerintah sedang memperbarui basis data IMEI secara keseluruhan. Nantinya kalian dapat melakukan pengecekan di laman Kemenperin. Meskipun laman tersebut saat ini masih dalam proses persiapan. Bagaimana menurut kalian terkait kebijakan ini gengs?

Nomer IMEI (compunesia.co.id)