Tahukah kalian saat ini ada lho namanya kartu identitas anak gengs. Sebelum kita membahas kartu identitas anak online lebih jauh alangkah baiknya kita tahu cara membuat KIA. Terus gimana tuh cara-cara mengurusnya? Berikut cara mengurus KIA.
Syarat KIA
Dilansir dari Kemendagri.go.id, ada dua jenis tipe Kartu Identitas Anak yaitu Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun dan Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun.
Syarat untuk anak usia 0-5 tahun:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
Syarat Untuk Usia 5-17 Tahun:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
KIA (berita.baca.co.id)
Tata cara pembuatan KIA
Sebelum kita membahas cara membuat kartu identitas anak online ada baiknya kita ketahui tata caranya yang sudah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Kartu identitas anak online
Sekarang ternyata membuat kartu identitas anak online juga lho. Maksuudnya kita juga bisa mengurusnya via jalur Online gitu.
Namun gak semua daerah ada fitur yang memudahkan seperti itu. Saat ini diketahui baru di daerah tertentu. Berikut listnya.
Layanan Dispendukcapil Pemprov Jawa Barat http://disdukcapil.jabarprov.go.id/dukcapil-kabupaten-kota
-Kota Bekasi pada link berikut ini simpaduk.bekasikota.go.id
-Kabupaten Bekasi http://esiak.bekasikab.go.id/
-Layanan Dispendukcapil Pemprov Jawa Tengah http://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota
-Kabupaten Semarang sipendukonline.semarangkab.go.id
-Kota Semarang http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
-Surakarta http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
-Cilacap http://eakta.cilacapkab.go.id/
-Banyumas https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
-Purbalingga http://gisa.dinpendukcapilpurbalingga.id/
-Banjarnegara http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/
-Kebumen http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/
-Purworejo layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id
-Magelang http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/
-Boyolali http://sapidukcapil.boyolali.go.id/
-Klaten http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id/
-Sukoharjo http://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/
-Wonogiri http://e-adminduk.wonogirikab.go.id/
-Karanganyar http://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
-Sragen http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/
-Grobogan http://layanandukcapil.grobogan.go.id/
-Rembang http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan/
-Pati http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/
-Jepara http://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/
-Demak http://dindukcapil.demakkab.go.id/
-Temanggung http://dindukcapil.temanggungkab.go.id/pelayanan/
-Kendal http://layanan.dispendukcapil.kendalkab.go.id/
-Batang http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
-Pekalongan http://adminduk.pekalongankab.go.id/
-Pemalang pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/pelayanan/
-Tegal Kabupaten https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Kartu identitas anak (liputan6.com)
-Tegal Kota http://sikon.tegalkota.go.id/
-Brebes http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/
-Magelang http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/pelayanan/
-Salatiga http://disdukcapil.salatiga.go.id/layanan/
-Pekalongan http://e-adminduk.pekalongankota.go.id/ol
Perlu kamu tahu ini gak cuma buat ngurus KIA doang lho, bisa buat ngurus kartu kematian, akta, dan KTP.
Nah sekarang jadi praktis kan kartu identitas anak online? Cuman syarat setiap daerah tentunya akan berbeda-beda pula. Jadi kudu update ya sesuai daerah masing-masing, gimana menurut kalian gengs?
KIA (jabarekspres.com)