Tahun 2017 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan peraturan baru terkait penggunaan kartu identitas untuk registrasi kartu provider, baik prabayar maupun pascabayar.
Hal ini dilakukan pemerintah demi peningkatan perlindungan hal pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, aturan ketat ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Memang membutuhkan waktu lama. Namun, demi tujuan keamanan, hal itu tentunya harus dijalani. Meskipun sempat ditolak oleh ribuan pengusaha retail, baik kelas kecil, menengah, maupun besar, nggak ada satu pun yang berhasil mengubah keputusan Pemerintah.
Dalam hal ini, setidaknya kita bisa mengapresiasi positif langkah pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Karena peraturan baru, tentu membutuhkan waktu lama untuk sosialisasi. Terlebih, hal ini menuntut masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera menjalaninya. Dan kini, setelah 2 tahun berlalu, tampaknya masih ada masyarakat yang belum paham benar bagaimana cara registrasi kartu. Kalau kamu?
Nah, biar kamu lebih paham dan bisa mengajarkan ke orang lain, simak aja cara registrasi di bawah ini. Selain itu, ada juga cara cek kartu sudah terdaftar atau belum. Cekidot, kuy.
SIM card (tekno.kompas.com)
Cara registrasi kartu
Yang dimaksud dengan proses registrasi adalah meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Registrasi kartu (diskominfo.jogjaprov.go.id)
Cara cek kartu sudah terdaftar atau belum
Saat ini, ada 5 provider jasa komunikasi dan data di Indonesia. Kelima provider tersebut yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL, Tri dan Smartfren.
Karena ada lima, tentu masing-masing memiliki cara yang berbeda untuk cek kartu sudah terdaftar atau belum. Untuk itu, segera kita mulai satu per satu aja, ya.
Telkomsel
Tekan *444# , kemudian pilih cek status registrasi. Nantinya, akan ada sms pemberitahuan nomor mana saja yang sudah terdaftar dengan NIK dan Nomor KK.
Selain status registrasi di menu tersebut juga ada pilihan registrasi dan unreg nomor yang sudah tidak dipakai.
SIM Card (online24jam.com)
Indosat
Untuk mengetahui nomor Indosat Anda sudah teregistrasi atau belum bisa ketik sms dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444.
XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan.
Smartfren
Untuk Smartfren bisa buka link ini my[dot]smartfren[dot]com/check_nik.php
Cara unreg kartu yang sudah registrasi
Pemerintah menetapkan kalau satu KTP hanya bisa digunakan untuk registrasi pada 3 nomor aja. Tentu hal ini mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang sebelumnya, gonta-ganti nomor paket internet untuk langsung buang, jadi isi ulang.
Pun kalo ingin ganti nomor, meskipun isi paket data lebih banyak, jadinya malah semakin repot. Sebagian besar masyarakat menghindari kerepotan ini.
Untuk itu, perlu bagi kita mengetahu cara unreg kartu yang sudah registrasi. So, langsung cekidot aja, kuy.
Telkomsel
Untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".
Registrasi kartu (kumparan.com)
XL/Axis
Bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".
Indosat
Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.
Tri (3)
Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web registrasi[dot]tri[dot]co[dot]id, pilih opsi "UnReg".