Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Apa Saja? Ketahui Yuk!

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa. Ternyata, biaya asuransi ini tidak meng-cover sepenuhnya. Penyakit apa saja yang tidak tercover? Yuk disimak.

Asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemerintah ini jadi penyelamat bagi yang membutuhkan. Tetapi ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit apa sajakah itu?

1. Penyakit jantung
2. Penyakit kanker
3. Penyakit gagal ginjal
4. Penyakit stroke
5. Penyakit thalasemia
6. Penyakit sirosis hati
7. Penyakit leukimia
8. Penyakit hemofilia

Delapan penyakit tersebut di atas, menurut Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, sangat menguras anggaran. Berdasarkan data laporan pada tahun 2016, total anggaran yang dikeluarkan pihak BPJS Kesehatan mencapai 14.692 triliun rupiah.

Dari keseluruhan alokasi, pembiayaan untuk 8 penyakit di atas menghabiskan dana 21,84 persen. 

Asuransi kesehatan BPJS juga tidak membiayai perawatan kesehatan di instansi yang tidak bekerjasama dengan pihak BPJS. Misalnya, beberapa rumah sakit swasta.

Pihak BPJS Kesehatan memberlakukan kerjasama dengan rumah sakit pemerintah. Meskipun tidak semua biaya perawatan kesehatan bisa dicover. Pelayanan untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu juga tidak ditanggung oleh BPJS.

Pelayanan di rumah sakit (hellosehat.com)

Sebenarnya bukan sama sekali tidak dibiayai atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetapi diberlakukan Sharing Cost atau pembagian pembiayaan.

Karena banyak masyarakat yang mempercayakan biaya kesehatan dengan asuransi kesehatan ini, maka perlu dilakukan pembagian dengan perhitungan yang detail. Agar bisa saling memfasilitasi dan tidak merugikan salah satu pihak.

Berdasarkan laporan tahun 2017, penderita penyakit jantung sebanyak 7,08 juta dan BPJS Kesehatan menanggung biaya sebesar 6,52 triliun. Karena dirasa butuh meratakan fasilitas, maka BPJS Kesehatan mementingkan beberapa pasien yang mengidap penyakit kronis saja. 

Setelah mempertimbangkan satu dan lain hal, asuransi kesehatan ini hanya memberlakukan aturan tertentu bagi golongan mampu.

Pemotongan biaya diberlakukan bagi member Jaminan Kesehatan Nasional. Bagi member golongan menengah ke bawah bisa tetap diberlakukan keputusan aturan ini.

Meskipun terkesan mendadak, tetapi sosialisasi harus tetap dilakukan. Beberapa jenis penyakit seperti yang tercantum di atas, mungkin biaya perawatan kesehatan tidak dicover 100 persen.

Dokter dan perawat (health.detik.com)

Bagi peserta pemegang kartu layanan kesehatan BPJS, perhatikan prosedur dalam mengurusnya ya. Memang membutuhkan birokrasi yang tidak instan, tetapi layanan kesehatan dari pemerintah ini mesti dimanfaatkan lebih efisien.

Antrean pelayanan BPJS Kesehatan (suaramerdeka.com)