Gugatan Lisa Mariana Semua Ditolak di Pengadilan, Ini Langkah Ridwan Kamil Berikutnya

Gugatan Lisa Mariana Semua Ditolak di Pengadilan, Ini Langkah Ridwan Kamil Berikutnya

Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung itu dipublikasikan secara daring pada Senin, 8 Desember 2025, dan menetapkan bahwa seluruh tuntutan Lisa Mariana ditolak oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis menyatakan bahwa argumen-argumen yang disampaikan penggugat tidak terbukti. Pertimbangan hakim juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, terutama hasil tes DNA yang menjadi dasar utama gugatan perdata ini.

Sebelumnya, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah merilis hasil pemeriksaan DNA pada 20 Agustus 2025. Analisis tersebut menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA. Kesimpulan ilmiah itu langsung menggugurkan klaim inti yang diajukan Lisa.

Detail Amar Putusan: Semua Gugatan Ditolak

* Dalam berkas putusan, Majelis Hakim menguraikan sejumlah poin penting, antara lain:

* Seluruh permohonan provisi dari pihak penggugat ditolak.

* Eksepsi yang diajukan tergugat dikabulkan sepenuhnya.

* Gugatan pokok (konvensi) yang diajukan Lisa Mariana ditolak seluruhnya.

* Gugatan rekonvensi dari Ridwan Kamil juga ditolak.

* Baik penggugat konvensi maupun penggugat rekonvensi dibebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp282.000.

* Gugatan intervensi dinyatakan ditolak.

Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa putusan ini menandai tuntasnya sengketa perdata antara kedua belah pihak. "Gugatan Lisa Mariana semuanya ditolak, dengan adanya putusan ini maka berakhir konflik hukum antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana," ujarnya.

Majelis Hakim juga menegaskan tidak ditemukan tindakan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil, berdasarkan bukti ilmiah yang valid dan telah diuji secara resmi. "Pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa tidak identik adanya bukti hasil DNA. Hal tersebut yang membuat Majelis Hakim berujar tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil," ungkapnya.

Dengan putusan perdata yang telah selesai, tim kuasa hukum Ridwan Kamil kini mengalihkan perhatian pada proses hukum lain yang masih berlangsung di Bareskrim Polri. "Tentu kami akan fokus ke hal selanjutnya mengenai pengawalan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, yang dilakukan Lisa Mariana," tutupnya.

Lisa Mariana saat di pengadilan (insertlive)