Ini Dia Profil Lengkap Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS yang Lakukan Pemerkosaan dengan Obat Bius

Ini Dia Profil Lengkap Sosok Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS yang Lakukan Pemerkosaan dengan Obat Bius

Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran, kini menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Penetapan status hukum ini dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.

Aksi pemerkosaan yang diduga dilakukan PAP terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan telah memicu kehebohan di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu sedang dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat bius yang disuntikkan melalui infus. Insiden ini terjadi di Gedung MCHC RSHS pada 18 Maret 2025.

Priguna sendiri diketahui berusia 30 tahun dan berasal dari Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Ia lahir pada 14 Juli 1994, menempuh pendidikan kedokteran umum di Universitas Kristen Maranatha sebelum melanjutkan studi spesialisasi di bidang anestesi di Unpad.

Perkara ini menjadi sorotan luas karena pelaku diketahui telah menikah dan berasal dari keluarga terpandang. Istrinya juga berprofesi sebagai dokter. Fakta-fakta tersebut, ditambah dengan menyebarnya data pribadi pelaku di media sosial seperti platform X (dulu Twitter), memicu kemarahan publik.

Menurut pihak kepolisian, korban yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis, diminta oleh pelaku untuk mengenakan pakaian operasi dan melepas semua pakaiannya. Setelah itu, korban disuntik sebanyak 15 kali di tangan hingga tak sadarkan diri.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyampaikan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711 Gedung MCHC RSHS. Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri saat buang air kecil, yang kemudian mendorongnya untuk melapor ke polisi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk pihak keluarga korban, tenaga medis, dan staf rumah sakit. Hasil penyelidikan sementara mengarah kuat pada PAP sebagai pelaku tunggal.

Ditemukan pula sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi dan sisa sperma di tubuh korban. Sampel-sampel tersebut tengah menjalani proses uji DNA untuk mencocokkan dengan DNA tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebutkan bahwa ada dugaan pelaku mengalami gangguan perilaku seksual. Untuk itu, pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan guna mengonfirmasi temuan ini secara ilmiah.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku sempat mencoba bunuh diri saat hendak diamankan pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Saat ini, PAP sudah resmi ditahan.

Atas perbuatannya, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (via suara)