TVRI Bantah PHK Karyawan, Begini Penjelasan Sang Direktur Utama

TVRI Bantah PHK Karyawan, Begini Penjelasan Sang Direktur Utama

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno membantah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi isu pemberitaan bahwa TVRI melakukan PHK massal karyawannya seperti yang dimuat beberapa media hari ini.

"Mana bisa ASN di-PHK?," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Iman menjelaskan kejadian sebenarnya adalah TVRI sementara menghentikan pemakaian jasa kontributor.

"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," katanya.

Dia juga menjelaskan kontributor bukan PPNPN (Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri) dan bukan juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian.

"TVRI tidak melakukan PHK ke karyawan ASN-PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," kata Iman.

Selain itu, Iman menerangkan, ada satpam, "cleaning service" dan pengemudi (driver) yang merupakan "outsourcing" memang terkena dampak. "Tapi tidak semuanya, tidak kru produksi yang di-PHK," katanya.

Iman menambahkan saat ini kebijakan pengurangan karyawan diserahkan sepenuhnya ke TVRI Daerah masing-masing.

"Ini kebijakan ada pada TVRI Daerah, ada daerah yang tidak mengurangi. Ada yang mengurangi sebagian," katanya.

TVRI patuh kepada kebijakan efisiensi dari pemerintah. "TVRI tetap berusaha layar tidak terganggu dan menjalankan fungsi pelayanan publik meski ada program yang dihentikan dulu," katanya.

Logo TVRI (via Kompasiana)