Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong akan digelar pada hari ini, Selasa (26/11).
Praperadilan tersebut diajukan oleh Tom untuk menguji keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi impor gula kristal mentah oleh Kejaksaan Agung (kejagung).
Sidang tersebut akan digelar setelah kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan kesimpulan masing-masing pada sidang sebelumnya yaitu Senin (25/11).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gula pada tahun 2015-2016. Usai ditetapkan tersangka, Kejagung meminta agar Tom Lembong ditahan selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Tom Lembong terkena kasus dugaan korupsi (via suara)