Nikita Mirzani mengungkapkan alasannya melaporkan pacar Lolly ke polisi. Ia mengaku kesal karena anaknya menjadi korban.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Jadi gini, kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah satu yang menjadi fokus Nikita adalah usia Lolly yang masih di bawah umur.
"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal-hal yang harusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia gitu, tapi, ya sudah ini kan sudah menjadi seperti ini. Jadi tinggal gimana nanti bapak Kepolisian Jakarta Selatan menanggapi kasusnya," ujar Nikita Mirzani.
Pada Selasa (17/9), Nikita melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporannya itu. Ia begitu yakin bisa menjebloskan Vadel ke penjara, seperti yang ia katakan di Instagram Storynya.
"Lo bisa lepas dari bui waktu itu, tapi kalau urusan sama saya, nggak akan saya lepas. Gembel aja kok tengil," tulisnya.
Nikita Mirzani (via insertlive)