Suga BTS akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Yongsan, diduga karena berkendara di bawah pengaruh alkohol. Meskipun tidak merugikan orang lain, tindakannya tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Berdasarkan The Korea Times, polisi akan memfokuskan pemeriksaan pada Suga menyadari tindakannya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas atau tidak. Pasalnya, hukum di Korea Selatan melarang seseorang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Suga BTS diketahui mengendarai sepeda motor listrik sambil mabuk di kawasan Hannam, Seoul, Korea Selatan. Petugas polisi menemukan sang rapper yang tengah mabuk berbaring di jalanan, pada 6 Agustus silam.
Saat ditemukan, polisi mencium aroma alkohol dari sang rapper, polisi tersebut kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat. Di sana, dia menjalani uji kadar alkohol dalam darah dengan hasil 0,227 persen.
Angka itu, diketahui delapan kali lebih tinggi dibandingkan batas atas kadar alkohol yang ditetapkan Kepolisian Korea Selatan sebesar 0,08 persen. Suga BTS sebenarnya sudah merilis pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Dia mengaku, sedang dalam keadaan mabuk saat mengendarai sepeda motor listriknya. Namun dia mengklaim, tidak tahu bahwa aksinya tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum.
Suga BTS (via Detik)