Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditangkap polisi usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan nama Renti (46) hingga tewas.
Warga Pekanbaru, Riau tersebut mengaku baru saja pulang dugem dan mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk. Kejadian nahas itu terjadi pada Sabtu (3/8) pada jam 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Saat itu Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize, sepulang dari room karaoke di Hotel Furaya.
"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).
Marisa awalnya dihubungi temannya T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Setelah datang ke tempat tersebut sendiri, mereka sempat melakukan pesta narkoba dan miras hingga pagi.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," kata Jeki.
Alhasil ketika pulang, Maris mengendarai mobilnya dalam kondisi mabul. Mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak pengendara motor Yamaha Vega ZR yaitu Renti.
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Alvin.
Marisa Putri (via detik)